Kabar tersebut
disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, Yahya Paisak.
Pihaknya mensinyalir masih pelaksanaan pengangkatan guru honorer masih syarat
akan masalah.
Permasalahan yang
dimaksud Yahya yakni berkaitan dengan proses seleksi guru honorer di salah satu
sekolah madrasah dibawah naungannya. Sekolah tersebut tidak memberikan
pemberitahuan terkait adanya seleksi dan pengangkatan guru honorer.
Sebab seharusnya
sekolah yang melaksanaan pengangkatan guru honorer secara etis haru berkoordinasi
dan memberitahukan kepada Kantor Kementrian Agama setempat terkait adanya
pengadaan guru honorer sekalipun.
Ketua Kantor Kementrian
Agama wilayah Kota Blitung meuturkan, pengangkatan guru honorer sekalipun
merupakan bukan wewenang dari sekolah.
Pengangkatan guru
honorer kemenag adalah tugas dan wewenang dari Kementrian Agama.
Alasannya sekolah tidak memiliki analisis kepegawaian. Walaupun merekrut guru
honorer adalah kebutuhan sekolah akan tetapi proses seleksi harus dilaksanakan
oleh Kementrian Agama.
Hal ini berlaku jika
sekolah yang melaksanakan rekrutmen beradi dibawah yurisdiksi Kementrian Agama
Republik Indonesia.
Kementrian Agama Tetap Perjuangkan Nasib Tenaga
Honorer
Ditengah isu penghapusan
tenaga honorer November 2023 nanti, Kementrian Agama Republik Indonesia juga
masih memperjuangkan nasib guru honorer agar bisa diangkat menjadi ASN.
Kemenag hingga kini
masih tetap memperjuangkan guru honorer agar bisa menjadi ASN kategori PPPK.
Perjuangan tersebut didedikasikan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa
para guru.
Direktur Jendral
Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama Republik Indonesia menyampaikan
pihaknya senantiasa memperjuangkan nasib honorer agar dapat memperoleh
penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer.
Baginya pengangkatan
guru honorer kemenag menjadi PPPK adalah skema yang tepat. Ketika menjadi PPPK
nanti guru honorer akan menjadi ASN yang memperoleh penghargaan layak.
Penghargaan tersebut
sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
PPPK. Pada Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa guru
kategori PPPK akan menerima tunjangan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil.
Mereka yang
berkesempatan menjadi guru ASN akan menerima tunjangan yang lengkap. Tunjangan
tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan
struktural, tunjangan fungsional dan beberapa tunjangan profesi lainnya.
DPR Masih Perjuangkan Pengangkatan Guru Honorer
Menjadi ASN
Beralih ke badan
legislatif, pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN kian nyata.
Diungkapkan oleh wakil
ketua komisi II DPR RI, Saan Musopa pihaknya hari ini masih terus
memperjuangkan tenaga honorer agar bisa menjadi ASN di tahun 2023.
DPR prihatin dengan
banyaknya guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan formasi menjadi guru
ASN padahal dirinya telah mendedikasikan diri untuk dunia pendidikan selama
puluhan tahun.
Status mereka harus
diperjuangkan dan diperjelas. Kemudian wacana ini juga didukung oleh Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mentri PANRB menuturkan
pihaknya akan memprioritaskan rekrutmen ASN tahun 2023 berfokus untuk sektor
pendidikan. Dimana permasalahan honorer didominasi oleh sektor pendidikan.
Demikian informasi
tentang Pemerintah: Pemerintah: Pengangkatan
Guru Honorer Kemenag Bukan Wewenang Sekolah Semoga informasi ini
bermanfaat untuk anda dan dapat menjadi refrensi aktual yang membuka jendela
pengetahuan. *** naikpangkat.com