Ferdinandus diduga
melecehkan korban SK (13), di toilet Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Saat
kejadian ia sedang transit di Bali sebelum melanjutkan penerbangan ke
Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).
"Pelaku ini
seorang dosen di NTT, dia (hendak) melaksanakan tugas belajar di Yogya. Jadi
dalam perjalanan juga transit di Bandara Ngurah Rai dari NTT ke Bali, transit
di Bali, dari Bali mau ke Yogya," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali
AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Selasa (10/1/2023).
Hal ini juga dibenarkan
Rektor Universitas Katolik (Unika) Weetebula Wilhelmus Yape Kii. Ia
mengungkapkan, Ferdinandus hendak melanjutkan studi di Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY).
Ia mengaku kaget
mendengar kabar tersebut, karena selama ini belum pernah melihat ayah tiga anak
itu berkelakuan aneh saat mengajar di kampus Unika Weetebula. Wilhelmus juga
belum pernah menerima laporan tindakan pelecehan yang dilakukan Ferdinandus di
lingkungan kampus.
"Kami kaget dengan
kasus tersebut. Tapi saya mengakui kalau dia itu dosen yang mengajar di kampus
Unika Weetebula," kata Wilhelmus.
Kronologi pelecehan
berawal saat Ferdinandus bertemu SK di toilet gate 3 keberangkatan domestik
Bandara Ngurah Rai. Saat itu SK dan Ferdinandus sama-sama buang air kecil di
toilet berdiri laki-laki.
Ferdinandus sempat
melirik kelamin SK, kemudian mengajak anak tersebut ke dalam bilik toilet
jongkok. Peristiwa pencabulan itu berlangsung kurang lebih lima menit. Setelah
itu, ia keluar kamar mandi lebih dulu dan menyuruh SK sembunyi.
"Anak itu setelah
di luar dengan masih ketakutan dan gemetar menyampaikan kepada orang tuanya
bahwa dia mengalami pelecehan. Orang tua melapor ke bagian sekuriti dan petugas
kepolisian di bandara melakukan pengecekan CCTV. Untungnya korban masih
mengenali pelaku," jelas Srinadi.
Petugas mencari pelaku
setelah melihat ciri-ciri baju serta perawakan dari rekaman closed-circuit
television (CCTV) di Bandara Ngurah Rai. Pelaku akhirnya ditemukan dan
diamankan oleh petugas dan polisi di bandara.
"Pihak bandara
meminta kami untuk penanganan karena di bandara belum punya PPA, karena
terbatasnya penyidik dan pelaku dibawa ke Polda. Anaknya diajak ke RSUP Sanglah
untuk visum dan mendapatkan alat bukti yang kami butuhkan nanti sebelum 1x24
jam dan melapor ke SPKT," terang Srinadi.
Kini Ferdinandus telah
ditetapkan tersangka dan disangka Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1)
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
Dia juga ditahan pada
hari yang sama setelah pelecehan terjadi Rabu (4/1/2023) pukul 18.00 Wita.
Penahanan berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum.
Selain itu, Ferdinandus
juga terancam dipecat dari status dosen di Unika Weetebula. "Namun ini kan
masih praduga tak bersalah yang harus dibuktikan di pengadilan. Tapi kalau
dilihat dari aturan dan kode etik dosen, sudah jelas kena pecat," ungkap
Wilhelmus. *** detik.com