Rencana Dosen NTT Lanjut Studi Berakhir di Bui Karena Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

Rencana Dosen NTT Lanjut Studi Berakhir di Bui Karena Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pupus sudah rencana dosen Universitas Katolik (Unika) Weetebula Ferdinandus B Sole atau FBS (37) melanjutkan kuliah S3 di Yogyakarta. Ia harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli anak lelaki di bawah umur.

Ferdinandus diduga melecehkan korban SK (13), di toilet Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Saat kejadian ia sedang transit di Bali sebelum melanjutkan penerbangan ke Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).

"Pelaku ini seorang dosen di NTT, dia (hendak) melaksanakan tugas belajar di Yogya. Jadi dalam perjalanan juga transit di Bandara Ngurah Rai dari NTT ke Bali, transit di Bali, dari Bali mau ke Yogya," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Selasa (10/1/2023).

Hal ini juga dibenarkan Rektor Universitas Katolik (Unika) Weetebula Wilhelmus Yape Kii. Ia mengungkapkan, Ferdinandus hendak melanjutkan studi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Ia mengaku kaget mendengar kabar tersebut, karena selama ini belum pernah melihat ayah tiga anak itu berkelakuan aneh saat mengajar di kampus Unika Weetebula. Wilhelmus juga belum pernah menerima laporan tindakan pelecehan yang dilakukan Ferdinandus di lingkungan kampus.

"Kami kaget dengan kasus tersebut. Tapi saya mengakui kalau dia itu dosen yang mengajar di kampus Unika Weetebula," kata Wilhelmus.

Kronologi pelecehan berawal saat Ferdinandus bertemu SK di toilet gate 3 keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Saat itu SK dan Ferdinandus sama-sama buang air kecil di toilet berdiri laki-laki.

Ferdinandus sempat melirik kelamin SK, kemudian mengajak anak tersebut ke dalam bilik toilet jongkok. Peristiwa pencabulan itu berlangsung kurang lebih lima menit. Setelah itu, ia keluar kamar mandi lebih dulu dan menyuruh SK sembunyi.

"Anak itu setelah di luar dengan masih ketakutan dan gemetar menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dia mengalami pelecehan. Orang tua melapor ke bagian sekuriti dan petugas kepolisian di bandara melakukan pengecekan CCTV. Untungnya korban masih mengenali pelaku," jelas Srinadi.

Petugas mencari pelaku setelah melihat ciri-ciri baju serta perawakan dari rekaman closed-circuit television (CCTV) di Bandara Ngurah Rai. Pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas dan polisi di bandara.

"Pihak bandara meminta kami untuk penanganan karena di bandara belum punya PPA, karena terbatasnya penyidik dan pelaku dibawa ke Polda. Anaknya diajak ke RSUP Sanglah untuk visum dan mendapatkan alat bukti yang kami butuhkan nanti sebelum 1x24 jam dan melapor ke SPKT," terang Srinadi.

Kini Ferdinandus telah ditetapkan tersangka dan disangka Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.

Dia juga ditahan pada hari yang sama setelah pelecehan terjadi Rabu (4/1/2023) pukul 18.00 Wita. Penahanan berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum.

Selain itu, Ferdinandus juga terancam dipecat dari status dosen di Unika Weetebula. "Namun ini kan masih praduga tak bersalah yang harus dibuktikan di pengadilan. Tapi kalau dilihat dari aturan dan kode etik dosen, sudah jelas kena pecat," ungkap Wilhelmus. *** detik.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama