"Telah dilakukan
gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga telah
melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," kata Kabid Humas
Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu dilansir detikBali, Selasa (10/1/2023).
Aksi bejat FBS itu
dilakukan di toilet terminal keberangkatan domestik pada Rabu (4/1). Ayah
korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Bali atas dugaan pelecehan
seksual.
FBS kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka. FBS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang
Perlindungan Anak.
General Manager (GM) PT
Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan membenarkan
adanya peristiwa tersebut. Dia sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke
Polda Bali.
"Kasus tersebut
telah ditangani oleh Kepolisian Resor Bandara dan Kepolisian Daerah Bali,"
ujar Handy terpisah. *** detik.com
.