Kabar
gembira dari Kemenkeu ini berkaitan dengan pengangkatan guru PPPK dan
penggajian guru yang telah diatur dalam peraturan resmi Kemenkeu.
Seperti
apa kabar gembira Kemenkeu untuk 127.621 guru honorer? Apakah kabar gembira ini
berhubungan dengan kesejahteraan guru? Simak selengkapnya.
Perlu
diketahui bahwa sejumlah 127.621 guru honorer telah terdaftar sebagai guru
honorer lulus passing grade atau prioritas 1 (P1).
Para
guru honorer ini telah lulus seleksi PPPK guru 2021 dan melampaui nilai ambang
batas serta telah mendapatkan penempatan.
Dilansir
BeritaSoloraya.com dari keterangan Plt. Ditjen GTK Kemdikbud, dari total 193.954
guru P1, terdapat 127.621 yang sudah mendapatkan penempatan dan tinggal
menunggu pengangkatan.
Adapun
penyerahan SK bagi guru lulus seleksi PPPK guru 2022, termasuk guru honorer P1,
kemungkinan dilaksanakan pada April 2023.
Kabar
baiknya, guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023 sudah
terjamin akan menerima gaji, tunjangan, THR, hingga gaji ke-13 di tahun 2023
ini.
Hal
ini telah diatur dalam Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis pada 27
Desember 2022.
Peraturan
tersebut mengatur ketentuan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran
2023.
Salah
satu bagian yang diatur dalam ketentuan penggunaan DAU tahun 2023 dalam
peraturan tersebut adalah penggajian formasi PPPK termasuk tunjangan yang melekat.
Adapun
formasi PPPK yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi PPPK guru, nakes,
dan teknis.
Disebutkan
dalam pasal 5 bahwa penggajian PPPK dalam peraturan tersebut digunakan untuk
membayar gaji pokok dan tunjangan melekat bagi formasi PPPK tahun 2022 dan 2023
yang diangkat pada tahun 2023.
Adapun
jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 didasarkan pada penetapan kebutuhan
formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan
oleh Kementerian PANRB.
Dalam
peraturan tersebut juga terdapat rincian jumlah formasi PPPK guru, nakes, dan
teknis di seluruh provinsi di Indonesia beserta alokasi anggaran atau DAU untuk
penggajian PPPK di masing-masing wilayah.
Perlu
diketahui bahwa besaran alokasi anggaran penggajian PPPK tahun 2022 dihitung
sebanyak 9 bulan gaji, tunjangan melekat, ditambah tunjangan gaji ke-13, serta
tunjangan hari raya (THR).
Adapun
penggajian formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan
melekat.
Selanjutnya,
untuk DAU di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK provinsi
Papua.
Untuk
mengetahui rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 serta besaran
anggaran DAU Kemenkeu untuk masing-masing provinsi serta kabupaten/kota,
kunjungi link ini.
Dengan
demikian, 127.621 guru honorer P1 yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun
2023 dapat bernafas lega karena anggaran gaji dan tunjangan telah resmi
ditetapkan Kemenkeu.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com