Ratusan ribu guru
honorer yang termasuk kategori prioritas 1 atau guru lulus passing grade (PG)
tinggal menunggu pemberkasan untuk diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.
Namu, ternyata masih
ada ribuan guru honorer lulus PG tetapi belum mendapatkan penempatan pada
seleksi PPPK guru 2022.
Lalu, bagaimana nasib
guru honorer lulus PG tanpa penempatan? Akankah ribuan guru lulus PG tersebut
bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini? Simak selengkapnya.
Berdasarkan laporan
Ditjen GTK Kemdikbud, pada seleksi PPPK guru 2022, terdapat sebanyak 193.954
guru lulus PG atau kategori P1.
Dari total jumlah lulus
PG, terdapat sebanyak 127.621 guru honorer sudah mendapatkan penempatan dan
dipastikan akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini.
Di luar jumlah
tersebut, terdapat 65.954 guru yang belum mendapatkan penempatan dan 379
lainnya tidak menjadi sasaran penuntasan karena meninggal, mengundurkan diri,
dan alasan lainnya.
Ditjen GTK Kemdikbud
mengatakan bahwa 65.954 guru honorer lulus PG atau P1 akan dituntaskan pada
tahun 2023.
Di samping kabar baik
ini, guru honorer lulus PG yang belum mendapatkan penempatan di seleksi PPPK
guru 2022 mendapat angin segar.
Pasalnya, pemerintah
melalui Menteri PANRB dipastikan membuka rekrutmen PPPK 2023 dalam CASN 2023.
Dalam seleksi CASN 2023
ini, formasi guru menjadi salah satu prioritas untuk direkrut menjadi ASN PPPK.
Menpan RB mengatakan
bahwa pihaknya telah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023
yang diprioritaskan untuk diisi di instansi pemerintah.
“Berdasarkan usulan
kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan
memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,”
jelas Menteri PANRB.
Dengan demikian, guru
honorer lulus PG yang belum mendapatkan penempatan di tahun 2022 dapat bersiap
untuk mengikuti rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
Berdasarkan penuturan
Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama Kementerian PANRB,
seleksi PPPK guru di tahun 2021 dan 2022 memang belum maksimal.
Hal ini disebabkan oleh
formasi yang diajukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan guru
PPPK.
Oleh karena itu, tahun
ini, Mendikbud berupaya agar pemerintah daerah mengajukan formasi guru sebesar
100 persen dari kebutuhan.
“Jika pemerintah daerah
tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan
melengkapi jumlah formasi guru PPPK,” tulis Mendikbud dalam materi
presentasinya.
Dengan demikian,
terdapat sinyal kuat bahwa guru honorer lulus PG yang belum mendapat penempatan
di seleksi PPPK 2022 akan mendapat kejelasan nasib di seleksi PPPK tahun 2023
ini.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com