Menteri Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan ada
tiga kebijakan yang akan ditempuh pemerintah dalam perekrutan PPPK 2023. Salah
satunya adalah jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi PPPK sesuai
kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi
tersebut.
"Kalau pemerintah tidak
mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi. Kami
menunggu sampai Maret," kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim
dikutip dari YouTube PB PGRI, Sabtu (7/1).
Selain soal formasi,
Mas Nadiem juga mengungkapkan kebijakan kedua yang akan diambilnya.
Kemendikbudristek sudah
berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru
ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan
untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK
tahun depan.
Hal tersebut sudah
diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
212/PMK.07/2022. Dalam PMK tersebut tidak hanya gaji yang ditransfer
Kementerian Keuangan, tetapi juga tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023.
Selanjutnya kebijakan
ketiga, Menteri Nadiem menegaskan anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda
setelah guru honorernya diangkat.
Kebijakan ini berubah
dari sebelumnya yang langsung ditransfer kepada pemda lewat dana alokasi umum
(DAU).
Sayangnya, pembayaran
gaji PPPK 2021 masih jadi masalah, karena pemda beralasan tidak ada dana.
Padahal, dananya sudah ditransfer pusat.
"Tiga kebijakan
itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru
honorer," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan
pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. Mekanisme ini sudah direstui
Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.
Perekrutan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan
guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata
Menteri Nadiem.
Dia menyadari dua tahun
pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya adanya
kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Oleh karena itu Nadiem
mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar
seluruhnya bisa terakomodir.
Nadiem mengungkapkan
tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah tersebut merupakan hasil
kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Satu hal lagi
yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami
tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," pungkas
Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com