Briptu Erwianto
disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan
meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa
orang.
"Ancaman pidana di
atas 5 tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi,
dilansir detikBali, Senin (9/1/2023).
Selain pidana, Briptu
Erwianto terancam dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Berpotensi PTDH," imbuhnya.
Untuk diketahui, Briptu
Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (walpri) Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi
dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar September 2021.
"Namanya Walpri,
senpi memang melekat di badan," katanya. *** detik.com