Briptu Erwianto Penembak Warga di Sumba Barat NTT Jadi Tersangka

Briptu Erwianto Penembak Warga di Sumba Barat NTT Jadi Tersangka



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Briptu Erwianto Rihi penembak warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) hingga tewas di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda NTT.

Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.

"Ancaman pidana di atas 5 tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi, dilansir detikBali, Senin (9/1/2023).

Selain pidana, Briptu Erwianto terancam dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). "Berpotensi PTDH," imbuhnya.

Untuk diketahui, Briptu Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar September 2021.

"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," katanya. *** detik.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama