Hal itu disampaikan
Prof Zainuddin merespons wacana honorer dihapus 2023 sebagai implementasi PP
49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa
mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua
jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP
49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga
honorer dihapus atau ditiadakan.
"Kalau pemerintah
berniat baik, seharusnya dia juga membalas budi para guru honorer dengan
mengangkat mereka menjadi ASN," kata Prof Zainuddin kepada JPNN.com,
Selasa malam (24/1).
Legislator Fraksi PAN
DPR RI itu menilai persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut, bahkan
Mendikbud Nadiem Makarim pernah menjanjikan mengangkat 1 juta guru.
Namun, janji tersebut
hingga kini tidak pernah terwujud karena pemerintah daerah enggan memanfaatkan
peluang tersebut karena gaji mereka bakal dibebankan kepada APBD.
Belum lagi adanya
persoalan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK, tetapi mereka belum
mendapatkan formasi sampai saat ini meskipun ada solusi yang sedang dijalankan
mengacu skala prioritas.
Kesimpulannya, kata
Prof Zainuddin, kalau pemerintah mau menyetop honorer boleh-boleh saja, tetapi
konsekuensinya harus bisa memenuhi kekurangan pegawai di berbagai instansi
pemerintah pusat maupun daerah.
"Masing-masing
instansi itu kekurangan pegawai, Kalau Kemendikbud, kekurangan guru 1 juta 50,
coba diisi, tetapi sampai hari ini belum sampai 500 ribu,"
ungkapnya.
Mantan rektor
Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menyebut selama ini kekosongan guru itu
diisi oleh honorer. Itu sebabnya dia berani mengatakan pemerintah berutang budi
kepada para pendidik non-ASN tersebut.
"Di saat
pemerintah belum bisa mengisi guru ASN, itu diisi honorer. Dia mengabdi dengan
bayaran 150 ribu, 200 ribu bertahun-tahun," ujar Prof Zainuddin.
Oleh karena itu, jika
pemerintah kukuh ingin menjalankan kebijakan penghapusan honorer, maka
konsekuensinya harus dipenuhi juga.
"Mau menyetop
honorer silakan, tetapi kekurangan-kekurangan itu akan diisi dengan pegawai
berstatus ASN PPPK atau ASN PNS. Ini konsekuensinya. Mau dicari solusi macam
apa lagi," ucap Prof Zainuddin.(fat/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com