Ilustrasi |
Diketahui, suami IRT
tersebut sedang berada di perantauan untuk bekerja.
Peristiwa itu terjadi
di salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten
Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur dua tahun lalu saat anak tersebut baru
berusia 15 tahun.
Saat ini, kasus
tersebut sudah dilaporkan ke pihak TRUK Maumere.
Koordinator TRUK, Sr.
Fransiska Imakulata, kepada TribunFlores.Com, Kamis, 5 Januari 2023
malam membenarkan adanya laporan atas kasus tersebut dari pihak keluarga.
Kasus itu berawal dari
pelaku diketahui berinisial V yang sudah memiliki suami itu merayu korban
dan diiming-imingi uang agar bisa berhubungan intim layaknya suami-istri.
Namun, korban sempat menolak.
Dengan berbagai cara, pelaku akhirnya bisa memaksa korban hingga berhubungan
intim.
Kasus tersebut
sempat diselesaikan secara
adat di tingkat RT dan RW. Namun pihak korban menolak hingga kasus tersebut
dilaporkan ke TRUK Maumere.
Suster Ika
menyebutkan pihaknya sudah membuat
laporan polisi dan sudah di BAP.
"Kasus sudah di
buat LP hari ini. Sudah BAP. Tinggal mengumpulkan alat bukti saja, tadi baru
keterangan saksi. Kita usahakan untuk ada visum psikiatrum dan kami sudah
koordinasi dengan Kanit PPA Polres tadi," ujar Suster Ika.
Sementara itu, Kapolres
Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz
Quintas melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Margono membenarkan adanya
laporan kasus tersebut dan saat ini sedang dalam penanganan polisi. *** flores.tribunnews.com
.