...Belum ada laporan ke Polda NTT dan jajaran terkait soal kasus penculikan anak di NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Araisandy di Kupang, Rabu, (1/2/2023)
Arsip. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Araisandy. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT |
“Belum ada laporan ke
Polda NTT dan jajaran terkait soal kasus penculikan anak di NTT,” kata Kabid
Humas Polda NTT Kombes Pol Araisandy di Kupang, Rabu, (1/2/2023).
Hal ini disampaikannya
menanggapi beredarnya imbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
untuk sejumlah pengelola sekolah mulai dari PAUD hingga SMP untuk
mengantisipasi terjadinya kasus penculikan anak di sekolah.
Di dalam surat imbauan
yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi
Djami itu menyebutkan bahwa banyak kasus penculikan terhadap anak-anak marak
terjadi di Kota Kupang.
Hal ini kemudian
menimbulkan keresahan bagi sejumlah orang tua di Kota Kupang, pasalnya sejak
tahun 2022 hingga awal tahun 2023 tidak ada laporan soal kasus penculikan anak
di wilayah tersebut.
Namun menurut mantan
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu setiap orang perlu mengantisipasi hal
tersebut.
"Berkaitan dengan
fenomena yang terjadi akhir-akhir ini yang ramai di pemberitaan tentang
penculikan anak beberapa tempat di wilayah RI, walaupun saat ini di wilayah NTT
belum ada laporan namun ada baiknya kita antisipasi jangan sampai kemudian ada
terjadi di wilayah kita,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa
dalam mengantisipasi hal tersebut pentingnya memiliki rasa kepedulian,
antisipasi, saling memantau dan melihat terutama dari pihak keluarga sendiri
(orang tua) dan pihak sekolah.
“Ini betul-betul
menjadi perhatian kita bersama sehingga peran guru dan orang tua ini sangat
penting,” ujar dia.
Guru ujar dia harus
mengetahui betul siapa orang tua dari murid-muridnya dan bisa mengkonfirmasi
siapa saja yang akan menjemput anaknya di sekolah sehingga bisa mengantisipasi
apabila ada pihak-pihak yang berencana jahat terhadap anak-anak di sekolah.
Begitu juga imbauan
atau pendidikan terhadap anak, katanya, apabila menemukan orang yang mengajak
pergi atau memberikan sesuatu, orang yang tidak dikenal maka orang tua harus
memberikan arahan bahwa dia harus menolak ajakan atau pemberian dari siapapun
yang tidak dikenal dan segera melaporkan kepada guru atau ke orang tua.
“ini menjadi peran kita
bersama. Disamping itu dari pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan
kegiatan preemtif, preventif, imbauan ke masyarakat melalui peran
bhabinkamtibmas dan peran polres di jajaran Polda NTT,” ujar dia. *** kupang.antaranews.com