Berharap Bisa Balikan, Pria di Ende NTT Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar

Berharap Bisa Balikan, Pria di Ende NTT Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar

Pelaku penyebaran foto bugil di Ende NTT. ©2023 Merdeka.com


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)AS alias Andre (24), pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AS menyebarkan dua foto bugil mantan pacar di sosial media.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, korban berinisial MG merupakan mantan pacar pelaku. Laporan korban kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.

Menurut Yance Yauri Kadiaman, polisi sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende. Selain itu polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Barang bukti dua unit handphone.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende," ujarnya, Selasa (21/2).

Yance Yauri Kadiaman menceritakan, pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku menyebarkan dua lembar foto kemaluan dan satu lembar foto payudara.

Pelaku AS kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya itu melalui akun messenger miliknya bernama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya berinisial DN.

Pelaku menyebarkan foto bugil itu dengan motif agar korban mau mengikuti kemauan pelaku memutuskan hubungan dengan pacarannya yang saat ini, dan kembali menjalin hubungan bersama pelaku.

Yance Yauri Kadiaman menambahkan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 milyar rupiah," ujar Yance Yauri Kadiaman.

Pelaku ditahan sejak pekan lalu hingga 30 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Berkas Perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke JPU. [cob] merdeka.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama