Pelaku penyebaran foto bugil di Ende NTT. ©2023 Merdeka.com |
Kasat Reskrim Polres
Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, korban berinisial MG merupakan
mantan pacar pelaku. Laporan korban kini sedang ditangani penyidik Satreskrim
Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda
NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9
Februari 2023.
Menurut Yance Yauri
Kadiaman, polisi sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende.
Selain itu polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan
DN. Barang bukti dua unit handphone.
"Pelaku sudah kita
amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende,"
ujarnya, Selasa (21/2).
Yance Yauri Kadiaman menceritakan, pada Kamis (9/2) lalu
sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku
menyebarkan dua lembar foto kemaluan dan satu lembar foto payudara.
Pelaku AS kemudian
menyebarkan foto mantan pacarnya itu melalui akun messenger miliknya bernama
Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya berinisial DN.
Pelaku menyebarkan foto
bugil itu dengan motif agar korban mau mengikuti kemauan pelaku memutuskan
hubungan dengan pacarannya yang saat ini, dan kembali menjalin hubungan bersama
pelaku.
Yance Yauri Kadiaman
menambahkan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena
telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam
hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1
milyar rupiah,"
ujar Yance Yauri Kadiaman.
Pelaku ditahan sejak
pekan lalu hingga 30 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berkas Perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke JPU. [cob] merdeka.com