Tersangka bernama
Baharuddin Tony. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu 15 Februari 2023, terdaftar
dengan nomor 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kabag Pemberitaan KPK,
Ali Fikri mengatakan pihaknya siap melakukan gugatan praperadilan tersebut.
"Kemudian ada
praperadilan, kami hargai, kami hormati, dan itu baik. Artinya, ada fungsi
kontrol di dalam upaya penyelesaian perkara oleh KPK," kata Ali kepada
wartawan, Selasa (21/2/2023).
Dirinya mengatakan
bahwa penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasar dengan melihat kecukupan
alat bukti yang ada.
"Kalau kemudian
ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu, karena kami yakin setiap penetapan
seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang
cukup," ucap Ali.
KPK diketahui tengah
mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT. KPK
telah mengantongi keterangan dari 35 saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Sudah 35 orang
yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur,"
kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Ke depannya, KPK masih
akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang
perkara ini. KPK membutuhkan keterangan sejumlah saksi sekaligus untuk
melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam perkara ini.
KPK telah menetapkan
sejumlah tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, KPK masih belum membeberkan
secara terang benderang. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangkanya
serta konstruksinya secara jelas setelah ada proses penahanan. ***okezone.com