Inilah Cara dan Syarat untuk Jadi Peserta Sekolah Penggerak

Inilah Cara dan Syarat untuk Jadi Peserta Sekolah Penggerak



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program Sekolah Penggerak, Senin (1/2). Program ini merupakan upaya Kemendikbud untuk meningkatkan hasil belajar siswa yang mencakup kompetensi literasi dan numerasi serta karakter.

Kendati demikian, program Sekolah Penggerak bukan memilih sekolah favorit atau sekolah unggulan, melainkan untuk mendorong transformasi sekolah-sekolah lainnya, baik negeri dan swasta lainnya untuk menjadi Sekolah Penggerak.

Ada banyak manfaat untuk sekolah bisa mengikuti Program Sekolah Penggerak. Dua di antaranya adalah meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu tiga tahun serta meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru.

Nantinya, sekolah akan mendapatkan pendampingan dilakukan selama tiga tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.

Ada empat tahapan transformasi sekolah Indonesia melalui program Sekolah Penggerak. Pertama, hasil belajar siswa di atas level yang diharapkan. Kedua, lingkungan belajar aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan. Ketiga, pembelajaran berpusat pada murid, bukan berpusat pada regulasi. Dan keempat, refleksi guru dan perbaikan pembelajaran diharapkan terjadi dan sekolah melakukan pengimbasan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam peluncuran Sekolah Penggerak yang dilakukan secara virtual, mengatakan, Sekolah Penggerak bisa menjadi panutan, tempat pelatihan, dan juga inspirasi bagi guru-guru dan kepala sekolah lainnya.

Dalam Sekolah Penggerak, guru memberikan pelajaran tak hanya satu arah, melainkan suatu berbagai aktivitas yang menyenangkan yang memuat kompetensi-kompetensi bernalar kritis, kolaborasi, dan kreatif.

Selain itu, sekolah penggerak memiliki ciri-ciri tersendiri. Pertama, memiliki kepala sekolah yang mengerti proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan guru. Kedua, memiliki guru yang mengerti bahwa setiap anak berbeda dan memiliki cara pengajaran yang berbeda.

Ketiga, dapat menghasilkan Profil Pelajar Pancasila sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Keempat, mendapat dukungan komunitas untuk proses pendidikan di dalam kelas, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat hingga pemerintah setempat.

Sekolah Penggerak ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbud. Nadiem pun mengajak kepala sekolah untuk mendaftar sebagai peserta Sekolah Penggerak. Lantas apa dan bagaimana syaratnya?

Syarat Kepala Sekolah yang Ingin Mendaftar sebagai Peserta Sekolah Penggerak

1.      Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.

2.      Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

3.      Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4.      Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.

5.      Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.      Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya Kemendikbud akan menyeleksinya dengan kriteria sebagai berikut.

1.      Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.

2.      Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.

3.      Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.

4.      Memiliki kemampuan membangun kerja sama.

5.      Berorientasi pada pembelajaran.

6.      Memiliki kematangan etika.

Program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Di tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota; untuk tahun ajaran 2022/2023 akan melibatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 bertambah menjadi 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; dan akan terus dilanjutkan sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak.

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak akan dimulai dari pendaftaran kepala sekolah untuk semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB.

Untuk tahun ajaran 2023 atau 2024 bertambah menjadi 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kabupaten atau kota; dan akan berlanjut hingga 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Mengemudi.

Pendaftaran Program Sekolah Motivasi akan dimulai dengan pendaftaran kepala sekolah untuk semua jenjang, mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB. Bagi kepala sekolah yang ingin mengikuti program ini, bisa segera mendaftar sebelum tanggal 6 Maret 2021 di website Sekolah Motivasi disini. Demikian penjelasan dari saya tentang sekolah penggerak semoga bermanfaat, terima kasih. ***



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama