Kita ketahui sendiri di
tahun 2023 menjadi tahun dimana honorer di selesaikan atau ditiadakan.
Pasalnya salah satu
permasalahan yang kompleks dihadapi bangsa ini adalah banyaknya honorer di
berbagai lini instansi, baik instansi pemerintahan, pendidikan maupun
kesehatan.
Lalu kategori honorer yang dihapus seperti apakah
yang nantinya akan dihapuskan di tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya
simak penjelasan berikut ini terkait kategori honorer yang dihapus di tahun 2023.
Berikut merupakan
penjelasan terkait kategori honorer yang dihapus di tahun 2023.
Kategori Honorer yang Dihapus Di Tahun 2023
Berikut ulasan kategori
honorer yang dihapuskan pada tahun 2023. Nasib tenaga honorer saat ini sedang
dipertanyakan menyusul akan dihapusnya data honorer pada database pendataan non
ASN akhir 2022 ini.
Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut ada 7 kategori tanaga
honorer yang akan dihapus dalam pendataan non PNS di akhir tahun 2022 ini.
Para tenaga honorer wajib mengetahui kategori apa saja yang akan
dihapuskan.
Menurut Bima, sempat
terjadi perdebatan dikarenakan 7 kategori tenaga honorer dihapus dianggap tidak
sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sebelumnya telah
beredar kabar 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non
ASN setelah uji publik.
Begitu juga 1.817.395
tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM).
Terdapat tenaga honorer
yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak
diakui.
Adapun 7 kategori
tenaga honorer dihapus 2023 sebagai berikut:
1. Satuan pengamanan
2.
Pengemudi
3.
Tenaga
kebersihan
4.
Masa kerja 1
tahun
5.
Usia di bawah 20
tahun
6.
Usia di atas 56
tahun
7. Tidak ada keterangan ijazah
Meskipun ada 2.360.723
tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik
ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.
Pemerintah
memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Jadi sebagai gantinya,
tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai
kebutuhan di masing-masing instansi.
Sebelumnya, Tenaga non
ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentunya ini menjadi
kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan
pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.
Skema dimaksud sama
dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa
diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Pemerintah daerah
(Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi
CPNS maupun PPPK.
Pemda mengusulkan
agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul
mengatakan, selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Tenaga honorer ini
menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU
dengan Komisi IX, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 29 November 2022.
Khairul mengatakan,
APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi.
Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.
Kebijakan tersebut
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan
tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja
tertentu.
“Misalkan (masa kerja)
di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang
semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat,” ujar Khairul.
Adapun bagi tenaga
honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi
PPPK.
“Tenaga non ASN yang
belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat
kualifikasi atau jurusan pendidikan,” ujarnya.
Seleksinya, masih kata
Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang
dibutuhkan.
Lebih lanjut Khairul
menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan
tugas-tugas pemerintahan selama ini.
“Tenaga honorer ini
menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” tegasnya.
Khairul pun mengatakan
alasan mengapa Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan
pengangkatan non ASN.
Menurutnya, pemerintah
pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi juga melakukan moratorium
pengangkatan PNS.
“Dalam beberapa tahun
di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,”
terangnya.
Dampaknya, kekosongan
jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna
mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.
“Tentu ada kebijakan
pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan
PNS,” kata Khairul.
Pria yang juga Wali
Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut
mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28
November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.
“Selama masa transisi 5
tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat
terbatas,” cetus Khairul.
Ia mencontohkan
Pemerintah Kota Tarakan, yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.
“Tarakan itu kalau
enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucapnya.
Padahal, tandas
Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa
melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.
“Guru, tenaga
kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak
diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan
mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul.
Solusi Penyelesaian Honorer Kementerian PANRB
Dalam hal ini, lanjut
Azwar, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan
tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat di butuhkan
masyarakat luas.
“sedangkan untuk tenaga
fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih oerlu dibahas lebih
lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama
stakeholder,” papar Azwar.
Azwar mengatakan,
kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan
Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan
tenaga kesehatan, yang pedataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan
Kementerian Kesehatan.
“kami juga kembali
menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data tenaga npn ASN pada
laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang
telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan
data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan
registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Azwar.
Portal tersebut
disediakan agar tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non
ASN.
Mereka juga bisa
melengkapi data, atau memperbaiki data yang di input oleh admin atau operator
instansi.
Tenaga non ASN bisa
memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai
bukti.
Sehingga kita bisa
memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN.
Adapun jika tenaga non
ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bidang SDM
Aparatur kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak
tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan
praktik pencaloan atau KKN.
Beliau pun meminta para
Pejabat Ynag Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjual belikan
data tenaga non ASN.
“Kepada tenaga non ASN
yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming – iming dimasukan
dalam data base tenaga non ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara
tegas,” ujar Alex.
Demikian penjelasan
terkait kategori
honorer yang dihapus tahun 2023, semoga penjelasan terkait kategori
honorer yang dihapus 2023 bermanfaat bagi teman – teman guru semua. *** naikpangkat.com