Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadis Dikbud Kabupaten Malaka, Januarius Boko melalukan wawancaranya kepada Pos Kupang belum lama ini. |
Hal ini diungkapkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka, Januarius Boko kepada
Pos Kupang, Senin 6 Februari 2023.
Menurut dia, secara
prinsip pemerintah daerah kabupaten Malaka tidak mau supaya ada keterlambatan
dalam pelaporan.
Laporan terkait dengan
pengelolaan baik itu Dana Bos maupun dana DAK dsb.
"Kalau
laporan DAK untuk
tahun 2022 sudah selesai dan kita termasuk salah satu kabupaten atau dinas yang
on target, artinya sesuai dengan target sebelum waktu yang ditentukan itu kita
sudah selesai dengan prosentasenya hampir seluruhnya 100 persen baik itu
realiasi fisik maupun realisasi keuangan/anggaran," jelas Januarius.
Dikatakannya, terkait
dengan dana bos memang ia sudah menekankan berulang -ulang kali sejak tahun
2022 lalu bahwa dana bos ini juga tidak boleh ada laporan yang terlambat karena
sangat berdampak terhadap transferan dana tahun berikutnya.
"Saya ambil
contoh, katakan saja kalau ada dana silpa di tahun 2022 setiap sekolah Rp 50
juta berarti tahun berikutnya itu misalnya sekolah tersebut mendapat dana
transferan dari pemerintah pusat sebesar Rp 200 juta. Itu artinya
pemerintah pusat hanya transfer Rp 150 juta saja karena dana silpa tahun
sebelumnya Rp 50 juta," ucapnya.
Kalau ini sampai
terjadi maka menurutnya sangat rugi.
"Kalau 10 sekolah
yang terlambat dalam pelaporan maka dana silpa sebesar Rp 500 juta, itu baru
sepuluh sekolah tapi sampai dua puluh/empat puluh sekolah maka dana silpa bisa
mencapai Rp 2-4 Miliar," ungkapnya.
Ini seharusnya tidak
boleh terjadi, kalau sampai terjadi maka sekali lagi sekolah -sekolah tersebut
sangat rugi.
Dalam pandangannya,
anggaran tersebut adalah anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam
rangka operasional sekolah atau operasional seluruh kegiatan yang ada di
sekolah.
"Sebenernya
pemerintah daerah hanya melalukan koordinasi dan pengawasan kepada seluruh
satuan pendidikan agar mereka itu tertib mengelola keuangan tersebut. Tertib
dalam arti tidak ada pengelewengan juga tertib dalam arti disiplin menyampaikan
atau memasukkan seluruh jenis laporan apapun itu sesuai dengan juknis yang
telah ditetapkan,"terangnya tegas.
Secara konkret ia sudah
mengecek di bidang Diknas yang mengelola tentang dana bos ada sekitar 60. an
kepala sekolah yang belum rekonsiliasi dan ini sangat berdampak juga atau
berpengaruh terhadap pengelolaan dana bos tahun 2023 ini.
"Oleh karena itu
ia sudah menyampaikan kepada kepala bidangnya untuk secara tertib mengendalikan
atau mengawasi seluruh kepala sekolah. Kalau ada kepala sekolah yang masa bodoh
terlalu banyak itu ganti saja orangnya tidak usah terlalu anggap biasa dengan
hal hal seperti itu sebab orang yang tidak tertib harus
ditertibkan,"ditegaskannya lagi dan lagi.
"Kalau ulang-ulang
disampaikan dan tidak mau ikut ia sudah diberhentikan saja atau
dipecat,"tandasnya.
Dan, dalam hal disiplin
itu memang Januarius Boko sudah menekankan
ulang-ulang bahkan ia langsung kontrol baik dalam hal disiplin waktu maupun
displin dalam pelaksanaan tugas.
"Disiplin waktu
itu artinya masuk sekolah tepat waktu, ada guru yang dulu tidak masuk sekolah
sampai enam bulan bahkan setahun tapi sekarang sudah tidak ada lagi, "
bebernya.
Menurutnya lagi, pihaknya
akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Kita terapkan surat dari BKPSDM terkait dengan penegakan disiplin dan
saya sudah disposisi ke kepala bidang ini untuk melanjutkan ke masing-masing
satuan pendidikan terlebih kepala sekolah.
Dan terhadap seluruh
guru yang tidak disiplin atau yang indispliner penegakan disiplin berlaku baik
itu hukuman ringan hukuman sedang bahkan hukuman berat.
"Ia kalau tidak
laksanakan tugas diberhentikan, karena kalau guru tidak ke sekolah tidak bisa .
Omong tentang mutu pendidikan guru saja tidak ke sekolah bagaimana lalu kita
omong soal mutu pendidikan tidak akan terjadi," kritiknya.
Jadi ini sudah
penegasannya berulang-ulang termasuk dalam hal melaksanakan tugas.
Terkait dengan disiplin
melaksanakan tugas salah satu itu yakni banyak kepala sekolah yang terlambat
atau seenaknya masa bodoh dengan laporan.
"Dikira pelaporan
ini lelucon itu pemerintah pusat sudah kasih uang dan juknisnya. Kalau
terlambat kan tidak bisa karena itu pasti berdampak seperti yang dibilang di
atas," ujarnya.
Bahkan, Januarius Boko sudah
instruksikan kepada Kepala Bidang GTK dan Kepala Bidang Diknas untuk memantau
seluruh kepala sekolah. Kepala sekolah yang tidak tertib berikan sanksi bila
perlu sekali lagi diberhentikan atau dipecat.
"Sanksi itu bisa
berupa kepala sekolah dicutikan dulu yakni cuti dari jabatan 3 bulan lihat
perkembangannya supaya dia jangan anggap hal biasa. Karena kalau tidak bisa ya
ganti saja. Ia kalau 60.an kepala sekolah yang tidak tertib dalam hal pelaporan
bisa digantikan atau diberhentikan secara total tidaklah masalah,"
tegasnya.
"Pemerintah tidak
bubar kalau diganti atau diberhentikan atau dipecat karena tidak tegas maka
mereka bisa anggap remeh, ini bisa menular ke orang lain yang notebene kerja
bagus ini bukan sebuah ancaman tapi dinas perlu mengendalikan dan
mengawasi," tandasnya.
Berikut jumlah sekolah
negeri atau swasta dari TK - SMP di Kabupaten Malaka:
Pertama jumlah Taman
Kanak-kanak (TK) Negeri sebanyak 4 sekolah, dan swasta 8 sehingga total semua
12 sekolah.
Kedua jumlah Sekolah Dasar (SD)
Negeri sebanyak 121, dan swasta 88 sehingga total semuanya 209 sekolah.
Ketiga jumlah Sekolah Dasar Menengah
Pertama (SMP) Negeri sebanyak 43 sekolah, dan swasta 26 sehingga total semuanya
69 sekolah. (Nbs)
***
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan
judul Kepsek di Malaka Akan Dipecat Apabila Ditemukan Tak Disiplin, https://kupang.tribunnews.com/2023/02/06/kepsek-di-malaka-akan-dipecat-apabila-ditemukan-tak-disiplin?