"Saat ini, KPK
telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan
korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Ali menyebut pihak
lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang bertanggung jawab atas kasus
ini. Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas tersangka.
"Terkait
pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan
perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses
penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat
buktinya," jelas Ali.
Sebelumnya, Kedeputian
Supervisi dan Koordinasi wilayah 5 KPK mengambil alih kasus ini dari Polda NTT.
Lembaga ini pun siap menuntaskannya.
Menurut Ali, seluruh
proses dan tahapan pengambilalihan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme
dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Agar proses
penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan
selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk
transparansi," kata Ali. *** merdeka.com