Masyarakat Desa Kateri menangkap
basah pelaku dan mengamankan barang bukti pada Senin (16/1/2023) lalu dam
membawa barang bukti dan pelaku ke Polres Malaka untuk
diproses hukum.
Hingga saat ini
pun Polres Malaka sudah
menetapkan dua orang tersangka yaitu Yohanes Bau Alias John Bau dan Sintus
Manek.
Kedua pelaku dan barang
bukti berupa dua unit mesin potong (Sensor) kayu dengan merek APR dan STHL, dua
unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DH 4222 JC dan sepeda motor
Honda Revo, dan 5 pohon kayu
jati yang sudah ditebang.
Namun demikian,
Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim Polres Malaka AKBP
Rudi Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu
Djoni Boro mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan itu bukan pelaku yang
menebang pohon jati.
Aparat Kepolisian
dari Polres Malaka Masih
mengejar Pelaku utama dalam kasus ini yang sudah berstatus daftara pencarian
orang atau DPO.
"Kita masih kejar
tiga pelaku yang sempat melarikan diri. Jadi, kita tetap proses," ujarnya.
Merespons hal
ini, Pemuda Kateri El
Un mengapresiasi Polres
Malaka yang sudah mendengar keluhan masyarakat untuk memproses hukum
kasus ini.
Namun demikian, dia
meminta agar pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan
diproses hukum.
"Kalau mereka
bukan pelaku, trus mereka di tengah hutan malam-malam buat apa? Menurut kami
orang awam, jika memang mereka ikut membantu berarti mereka juga adalah pelaku,
karena mereka secara sadar ikut terlibat dalam suatu tindak pidana," kata
El Un, salah satu Pemuda
Kateri.
Terkait pelaku yang
masih dalam DPO, dia
mengakui bahwa polisi memiliki sumber daya yang sangat diakui oleh masyarakat
untuk bisa menangkap para pelaku lain.
"Kami harap jangan
main-main dengan kasus ini, polisi punya banyak sumber daya, manfaatkan itu
untuk dapat pelaku-pelaku lain yang kabur. Jika sudah DPO cepat bertindak, jangan
sampai publik meragukan 'profesionalitas' lembaga," tegasnya.
Dia menilai kasus ini
menjadi tolak ukur bagi orang lain.
"Ini menjadi tolak
ukur kepada orang lain untuk untuk melakukan hal yang sama terhadap Hutan yang
masyarakat jaga," tegas El.
Sementara itu Ketua
Karang Taruna Desa
Kateri Yuven Seran yang juga pelapor dan Chrisantus Kali yang juga
pelapor yang dikonfirmasi terpisah menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.
"Kami akan tagih
janji Pihak Polres untuk menuntaskan kasus pencurian kayu di Hutan Lindung Kateri,"
tegas Yuven. *** victorynews.id