. Kondisi Monumen Pancasila di Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Rabu 22 Februari 2023 yang mangkrak sejak beberapa tahun silam. |
Riset yang dilakukan
selama kurun waktu September hingga Desember 2022 menyatakan adanya
relasi kuasa konflik kepentingan vertikal maupun horizontal antara penyedia
dengan KPA/PA dan PPK.
Sisi lain, ada juga
relasi antarsesama penyedia dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Hal
ini terlihat dari adanya kompromi dan negosiasi berupa komitmen fee dari
penyedia diberikan kepada pejabat pemerintah seperti KPA/PA dan PPK serta
praktik pinjam bendera dan tidak adanya kompetisi dari penyedia.
Dari keterangan
tertulis yang ditandatangani Koordinator Umum Bengkel Appek NTT, Vinsensius
Bureni tanggal 20 Februari 2023, juga menyebutkan, kasus proyek pembangunan
monumen Pancasila di tahun 2018 lalu.
Hasil riset ditemukan,
proyek itu bermasalah sejak tahap perencanaan dan penganggaran yang tidak jelas
baik regulasi maupun waktu penetapan.
Dalam perencanaannya,
sumber pembiayaan proyek berasal dari sumbangan pihak ketiga berupa pungutan
dan pemotongan gaji ASN dilingkup Pemprov NTT.
Sementara lahan untuk
pembangunan dihibahkan secara sukarela dari sekertaris FPK Theo Widodo seluas
500 meter. Akan tetapi, karena nilai dari dua proyek ini sangat besar dan
fantastis, maka didorong untuk dibiayai dari APBD provinsi NTT.
"Dalam
pelaksanaannya proyek tersebut akhirnya mangkrak," kata Vinsensius
sebagaimana suratnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 21 Februari 2023.
Ia menerangkan, dua
kasus tersebut menunjukkan adanya motif mendapat keuntungan besar atau
kepentingan pribadi dalam proyek pembangunan menyebabkan para pihak, terutama
aparatur pemerintah yang terlibat dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa,
sering mengalami konflik kepentingan dan melakukan korupsi.
Selain motivasi aktor,
terdapat tipologi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, yang
dapat teridentifikasi adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang dari aparatur
pengadaan barang dan jasa sektor publik, berupa manipulasi tender, proyek
fiktif, dan laporan fiktif progres pengerjaan proyek.
Diketahui, rekomendasi
dari ICW dan Bengkel Appek terhadap studi kasus dua pembangunan ini adalah
pemerintah pusat segera membuat regulasi atau undang-undang yang mengatur
pengadaan barang dan jasa sehingga dapat mencegah terjadinya konflik
kepentingan.
Selain itu, pemerintah
daerah juga diminta untuk membuka akses pengawasan publik terhadap proses
pengadaan barang dan jasa dan kinerja penyedia yang menerima anggaran negara
dalam tata kelola pembangunan daerah. * flores.tribunnews.com
.