Relasi Kuasa dan Kepentingan Politik Bikin Mangkrak Monumen Pancasila dan NTT Fair

Relasi Kuasa dan Kepentingan Politik Bikin Mangkrak Monumen Pancasila dan NTT Fair

. Kondisi Monumen Pancasila di Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Rabu 22 Februari 2023 yang mangkrak sejak beberapa tahun silam. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Riset ilmiah yang dilakukan oleh ICW dan Bengkel Appek NTT terhadap pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT fair dan pembangunan monumen Pancasila, karena adanya relasi kuasa dan sesama. 

Riset yang dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2022  menyatakan adanya relasi kuasa konflik kepentingan vertikal maupun horizontal antara penyedia dengan KPA/PA dan PPK. 

Sisi lain, ada juga relasi antarsesama penyedia dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Hal ini terlihat dari adanya kompromi dan negosiasi berupa komitmen fee dari penyedia diberikan kepada pejabat pemerintah seperti KPA/PA dan PPK serta praktik pinjam bendera dan tidak adanya kompetisi dari penyedia. 

Dari keterangan tertulis yang ditandatangani Koordinator Umum Bengkel Appek NTT, Vinsensius Bureni tanggal 20 Februari 2023, juga menyebutkan, kasus proyek pembangunan monumen Pancasila di tahun 2018 lalu.

Hasil riset ditemukan, proyek itu bermasalah sejak tahap perencanaan dan penganggaran yang tidak jelas baik regulasi maupun waktu penetapan. 

Dalam perencanaannya, sumber pembiayaan proyek berasal dari sumbangan pihak ketiga berupa pungutan dan pemotongan gaji ASN dilingkup Pemprov NTT. 

Sementara lahan untuk pembangunan dihibahkan secara sukarela dari sekertaris FPK Theo Widodo seluas 500 meter. Akan tetapi, karena nilai dari dua proyek ini sangat besar dan fantastis, maka didorong untuk dibiayai dari APBD provinsi NTT. 

"Dalam pelaksanaannya proyek tersebut akhirnya mangkrak," kata Vinsensius sebagaimana suratnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 21 Februari 2023.

Ia menerangkan, dua kasus tersebut menunjukkan adanya motif mendapat keuntungan besar atau kepentingan pribadi dalam proyek pembangunan menyebabkan para pihak, terutama aparatur pemerintah yang terlibat dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, sering mengalami konflik kepentingan dan melakukan korupsi. 

Selain motivasi aktor, terdapat tipologi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, yang dapat teridentifikasi adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang dari aparatur pengadaan barang dan jasa sektor publik, berupa manipulasi tender, proyek fiktif, dan laporan fiktif progres pengerjaan proyek. 

Diketahui, rekomendasi dari ICW dan Bengkel Appek terhadap studi kasus dua pembangunan ini adalah pemerintah pusat segera membuat regulasi atau undang-undang yang mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk membuka akses pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa dan kinerja penyedia yang menerima anggaran negara dalam tata kelola pembangunan daerah. * flores.tribunnews.com



.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama