Foto: Bharada Richard
Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri) |
"Saudara Richard
Eliezer menyatakan menerima," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen
Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Tetap Jadi Polisi
Dengan sanksi demosi 1
tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Eliezer hanya dijatuhi
sanksi administratif dan sanksi etika.
"Bahwa terduga
masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Eliezer yang dinyatakan
terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi
Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan
Polri.
"Kewajiban
pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis
dari pimpinan Polri," ujar Ramadhan.
Sidang etik terhadap
Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes
Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB
tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.