SIMAK! Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS

SIMAK! Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS

KETERANGAN PERS - Kajari TTU Robert Jimmi Lambila beserta jajaran saat melakukan jumpa pers, Selasa, 14 Februari 2023. Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan rumah milik ketua ARAKSI NTT di Kota Soe, TTS. Kajari TTS mengungkapkan kronologi geledah rumah itu. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H membeberkan kronologi dan alasan dilakukan penggeledahan di rumah milik Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun di Kote Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Dikatakan Robert, penggeledahan tersebut dilaksanakan berawal dari sejumlah laporan yang diterima Kejari TTU bahwa salah satu LSM yang memiliki kantor Pusat di Kota Kupang dan memiliki Cabang di Kabupaten TTU telah melakukan tindak pidana laporan palsu kepada pihak penegak hukum.

"Setelah ada laporan palsu, kemudian oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor, ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Robert, dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejari TTU, Selasa, 14 Februari 2023.

Dikatakan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tetapi peraturan pemerintah perihal peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menyampaikan bahwa, perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana korupsi adalah terhadap laporan yang memiliki kandungan kebenaran.

"Kalau laporan itu dibuat asal-asalan, dibuat asumsi dan tendensi-tendensi yang bukan berniat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, tendensi-tendensi yang justeru kontraproduktif dengan upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Robert.

Pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari TTU menemukan bahwa, laporan daripada pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup.

Kasus laporan palsu dan dugaan pemerasan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Februari 2023 lalu dengan dugaan sangkaan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi secara khusus yang berkaitan dengan laporan palsu.

Undang-undang memberikan ketentuan tersebut, lanjutnya, untuk membatasi orang untuk melaporkan (kasus dugaan tindak pidana korupsi) agar mencegah hak tersebut dipergunakan masyarakat secara sewenang-wenang.

Pihak Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yakni pelapor dan Ketua Ormas atau LSM berinisial A tersebut di Kabupaten Timor Tengah Utara beserta pengurusnya.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap handphone pihak terkait sebanyak 4 unit. Berdasarkan hasil analisa terhadap percakapan yang ada di dalam handphone para pihak memberikan indikasi kebenaran terkait adanya laporan palsu terhadap tindak pidana korupsi.

"Ini ada puluhan percakapan yang kami dapatkan setelah melakukan penyitaan. Kesimpulan kami, ada indikasi yang cukup kuat bahwa LSM ini pada ujung lidah yang lain dia menyuarakan mengenai adanya penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi pada ujung lidah yang lain, niat dibalik daripada laporan itu adalah niat yang tidak sesuai dengan jiwa daripada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Dari bukti percakapan ini ditemukan bahwa, Ormas atau LSM berinisial A itu dipakai untuk kepentingan dari pengusaha-pengusaha tertentu untuk menekan aparat pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa serta PPK agar kepentingan pengusaha dimaksud dapat diloloskan.

Tidak hanya itu. Dari percakapan tersebut juga ditemukan bahwa, laporan tindak pidana korupsi yang diajukan tidak murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi untuk sekedar menakut-nakuti orang-orang yang dilaporkan.

"Setelah mereka melaporkan, minta maaf teman-teman wartawan, diduga dia bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan. Lalu, pemberitaan itu dibuat dan diblowup sehingga kemudian memberikan kesan bagi orang yang dilaporkan lalu dibangunlah upaya-upaya negosiasi dan dibuktikan ada beberapa transaksi. karena ketakutan dari orang-orang yang terlapor akhirnya mereka terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM ini,"ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Robert bahwa, dari hasil analisa terhadap handphone para pihak ditemukan adanya bukti terselipnya kepentingan politik.

Mereka mencari data dan melakukan investigasi terhadap para kepala desa supaya dalam Pilkada mendatang, hal ini dipakai sebagai senjata untuk mengancam dan mengintimidasi agar kepala desa atau perangkat desa dapat tunduk pada kepentingan politik yang mereka miliki.

Dalam percakapan tersebut juga oknum LSM yang bersangkutan juga membicarakan fee dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Oleh karena itu, dari bukti-bukti yang diperoleh, kata Robert, dirinya kemudian menginstruksikan kepada Kasie Pidsus dan Tim untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua Umum LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sita HP dan Laptop

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan rumah milik ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB.

Penggeledahan terhadap rumah Ketua LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT ini dilaksanakan, Selasa, 14 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan.

"Pelaksanaan penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujarnya saat jumpa pers Selasa siang.

Ia menambahkan, tim penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran dalam handphone yang disita beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.

Dikatakan Robert, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari TTU berhasil menyita handphone milik Ketua Araksi NTT dan satu unit laptop.(*) flores.tribunnews.com




.

 



.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama