Dikatakan Robert,
penggeledahan tersebut
dilaksanakan berawal dari sejumlah laporan yang diterima Kejari TTU bahwa salah
satu LSM yang memiliki kantor Pusat di Kota Kupang dan memiliki Cabang di
Kabupaten TTU telah melakukan tindak pidana laporan palsu kepada pihak penegak
hukum.
"Setelah ada
laporan palsu, kemudian oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang
dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor,
ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Robert, dalam jumpa pers yang
berlangsung di Kantor Kejari TTU, Selasa, 14 Februari 2023.
Dikatakan orang
nomor satu Kejari TTU ini bahwa, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tetapi peraturan
pemerintah perihal peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi menyampaikan bahwa, perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana
korupsi adalah terhadap laporan yang memiliki kandungan kebenaran.
"Kalau laporan itu
dibuat asal-asalan, dibuat asumsi
dan tendensi-tendensi yang bukan berniat untuk pemberantasan tindak pidana
korupsi, tendensi-tendensi yang justeru kontraproduktif dengan upaya-upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Robert.
Pasca dilakukan
penyelidikan dan penyidikan, Kejari TTU menemukan bahwa, laporan daripada
pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu tersebut memiliki bukti
permulaan yang cukup.
Kasus laporan palsu dan
dugaan pemerasan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10
Februari 2023 lalu dengan dugaan sangkaan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana
Korupsi secara khusus yang berkaitan dengan laporan palsu.
Undang-undang
memberikan ketentuan tersebut, lanjutnya, untuk membatasi orang untuk
melaporkan (kasus dugaan tindak pidana korupsi) agar mencegah hak tersebut
dipergunakan masyarakat secara sewenang-wenang.
Pihak Kejari TTU telah
melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yakni pelapor dan Ketua Ormas atau
LSM berinisial A tersebut di Kabupaten Timor Tengah Utara beserta pengurusnya.
Selain itu, Tim
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap handphone pihak terkait
sebanyak 4 unit. Berdasarkan hasil analisa terhadap percakapan yang ada di
dalam handphone para pihak memberikan indikasi kebenaran terkait adanya laporan
palsu terhadap tindak pidana korupsi.
"Ini ada puluhan
percakapan yang kami dapatkan setelah melakukan penyitaan. Kesimpulan kami, ada
indikasi yang cukup kuat bahwa LSM ini pada ujung lidah yang lain dia
menyuarakan mengenai adanya penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Tetapi pada ujung lidah yang lain, niat dibalik daripada laporan itu adalah
niat yang tidak sesuai dengan jiwa daripada undang-undang pemberantasan tindak
pidana korupsi," bebernya.
Dari bukti
percakapan ini ditemukan bahwa, Ormas atau LSM berinisial A itu dipakai untuk kepentingan
dari pengusaha-pengusaha tertentu untuk menekan aparat pemerintah dalam bidang
pengadaan barang dan jasa serta PPK agar kepentingan pengusaha dimaksud dapat
diloloskan.
Tidak hanya itu. Dari
percakapan tersebut juga ditemukan bahwa, laporan tindak pidana korupsi yang
diajukan tidak murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi untuk
sekedar menakut-nakuti orang-orang yang dilaporkan.
"Setelah mereka
melaporkan, minta maaf teman-teman wartawan, diduga dia bekerja sama dengan
beberapa oknum wartawan. Lalu, pemberitaan itu dibuat dan diblowup sehingga
kemudian memberikan kesan bagi orang yang dilaporkan lalu dibangunlah
upaya-upaya negosiasi dan dibuktikan ada beberapa transaksi. karena ketakutan
dari orang-orang yang terlapor akhirnya mereka terpaksa memberikan sejumlah
uang kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM ini,"ucapnya.
Lebih lanjut
disampaikan Robert bahwa, dari hasil analisa terhadap handphone para pihak
ditemukan adanya bukti terselipnya kepentingan politik.
Mereka mencari data dan
melakukan investigasi terhadap para kepala desa supaya dalam Pilkada mendatang,
hal ini dipakai sebagai senjata untuk mengancam dan mengintimidasi
agar kepala desa atau perangkat desa dapat tunduk pada kepentingan politik yang
mereka miliki.
Dalam percakapan
tersebut juga oknum LSM yang bersangkutan juga membicarakan fee dalam pengadaan
barang dan jasa milik pemerintah.
Oleh karena itu, dari
bukti-bukti yang diperoleh, kata Robert, dirinya kemudian menginstruksikan
kepada Kasie Pidsus dan Tim untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua
Umum LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Sita HP dan Laptop
Sebelumnya, Tim
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan
penggeledahan rumah milik ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa
Tenggara Timur (NTT) berinisial AB.
Penggeledahan terhadap
rumah Ketua LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan,
Provinsi NTT ini dilaksanakan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan
Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, tim
penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar
hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan.
"Pelaksanaan
penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujarnya saat jumpa pers Selasa
siang.
Ia menambahkan, tim
penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri
isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran dalam
handphone yang disita beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap 8
orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan
berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat
penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.
Dikatakan Robert, dalam
penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari TTU berhasil menyita handphone
milik Ketua Araksi NTT dan satu unit laptop.(*) flores.tribunnews.com
.
.