Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di
Jakarta, Senin (30/01), mengatakan, tahun ini, rekrutmen CASN melingkupi
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara selektif dan terbatas serta
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Seleksi tahun ini juga
akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas.
Terkait formasi, Anas
melanjutkan, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan
dan pendidikan. “Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta
digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan
dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu
lainnya,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menjelaskan bahwa
saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi.
“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi
dari sejumlah instansi pemerintah,” imbuhnya.
Rekrutmen CASN Tahun 2023, lanjut Anas, juga
mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang
pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk
letak geografis dan kemampuan anggaran. Menteri Anas meminta instansi pemerintah
mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk
segera diisi di instansi masing-masing.
Usai usulan kebutuhan
dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan.
Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan
pertimbangan teknis BKN.
Dia menambahkan, ada
empat arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2023. Arah kebijakan pertama adalah fokus pelayanan dasar. Kedua,
yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Ketiga, merekrut
CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak
oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana
saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. “Karena dunia digital
berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” tegas Menteri Anas.
Syarat Tes CASN atau PNS Tahun 2023
Dikutip dari laman
resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat tes CPNS di antaranya
adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Berusia minimal
18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak
hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5.
Tidak pernah
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6.
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
7.
Tidak menjadi
anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
8.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
9.
Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Daftar gaji PNS dan PPPK 2022
Gaji PNS
Dilansir dari
Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan
Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor
7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia:
Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib:
Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic:
Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id:
Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa:
Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb:
Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc:
Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId:
Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa:
Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb:
Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc:
Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId:
Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa:
Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb:
Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc:
Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd:
Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe:
Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS
fasilitas yang berhak didapatkan:
1.
Gaji, tunjangan,
dan fasilitas Cuti
2.
Jaminan pensiun
dan jaminan hari tua
3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan
diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan
tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I:
Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II:
Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III:
Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV:
Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V:
Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI:
Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII:
Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan
VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX:
Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X:
Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI:
Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII:
Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan
XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV:
Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV:
Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI:
Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan
XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi
PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
1. Gaji dan tunjangan
2.
Cuti
3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Demikian artikel mengenai Pengadaan CASN Tahun 2023, MenpanRB : Terbuka Untuk Umum Namun Wajib Perhatikan Variabel Berikut. Semoga bermanfaat. (smo/smo) ***naikpangkat.com