"Sudah 35 orang
yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur,"
kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Kedepannya, KPK masih
akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang
perkara ini. KPK membutuhkan keterangan sejumlah saksi sekaligus untuk
melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam perkara ini.
KPK telah menetapkan
sejumlah tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, KPK masih belum membeberkan
secara terang benderang. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangkanya
serta konstruksinya secara jelas setelah ada proses penahanan.
"Terkait
pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan
perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses
penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat
buktinya," terang Ali
Sekadar informasi,
perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan
pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima.
Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.
"Untuk diketahui
bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut
dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal
10A UU No.19/2019," terang Ali
"Agar proses
penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan
selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk
transparansi," imbuhnya. *** okezone.com