Korban adalah DPS (15),
siswi SMP dari sekolah lain. Pemerkosaan dilakukan dua kali di ruang kerja
kepala sekolah.
Kepada petugas, IM
mengaku bahwa ia dua kali memperkosa korban di ruang kerjanya sebagai kepala
sekolah.
“Dua kali saya setubuhi
di ruang kerja (kepala sekolah),” kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres
Rejang Lebong.
Korban melancarkan
aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya
karena korban bersekolah di SMP lain.
“Saya melakukannya saat
sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya
di ruang kerja saya,” demikian IM.
Kasus tersebut
terungkap setelah keluarga korban curiga dengan DPS yang kerap menerima telepon
secara sembunyi-sembunyi.
Keluarga pun mengecek
ponsel korban dan ditemukan ada percakapan yang mengarah ke relasi dewasa.
“Pihak keluarga
menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah
berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan,” jelas Kapolres Rejang
Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu (18/2/2023).
Saat ini pelaku ditahan
di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82
ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. *** bulir.id