Waduh Mengaku Pacaran, Begini Kronologi Oknum Kepsek 52 Tahun Ditangkap Saat Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja

Waduh Mengaku Pacaran, Begini Kronologi Oknum Kepsek 52 Tahun Ditangkap Saat Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial IM (52) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap karena kasus pemerkosaan.

Korban adalah DPS (15), siswi SMP dari sekolah lain. Pemerkosaan dilakukan dua kali di ruang kerja kepala sekolah.

Kepada petugas, IM mengaku bahwa ia dua kali memperkosa korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.

“Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah),” kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.

Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya karena korban bersekolah di SMP lain.

“Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya,” demikian IM.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan DPS yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.

Keluarga pun mengecek ponsel korban dan ditemukan ada percakapan yang mengarah ke relasi dewasa.

“Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu (18/2/2023).

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. *** bulir.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama