Alfred Baun saat menuju mobil tahanan Kejari TTU untuk ditahan di Rutan kelas II B Kefamenanu setelah ditetapkan jadi tersangka. |
Hal tersebut
disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH kepada
wartawan pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023.
Roberth menyampaikan
setelah penyidik Kejari TTU memeriksa sejumlah barang bukti berupa handphone
milik tersangka,penyidik menemukan bukti bukti terkait aliran dana senilai
ratusan juta rupiah yang diperoleh tersangka Alfred Baun.
Lebih lanjut Roberth
menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara,dana yang mengalir selama
tahun 2021-2023 kepada Alfred Baun mencapai miliaran rupiah.
Roberth juga
menjelaskan, ada dana senilai Rp300 juta yang sudah berhasil terkonfirmasi
berasal dari seorang pengusaha ternama di NTT.
Hal ini terlihat dari
hasil analisa terhadap bukti-bukti elektronik yang diperoleh dari HP tersangka
dan para saksi yang berjumlah 5 buah handphone.
Ada tiga kategori atau
modus yang digunakan Alfred Baun untuk mendapatkan aliran dana senilai ratusan
juta rupiah.
Pertama, Alfred Baun
diduga lakukan pemerasan terhadap sejumlah oknum pengusaha, dengan mengancam
akan laporkan pengusaha tersebut ke Kejaksaan dan KPK,jika tidak beri sejumlah
uang kepada dirinya (Alfred Baun), sama seperti dengan perkara pokok yang
sedang ditangani penyidik Kejari TTU.
Kategori yang kedua
adalah ada oknum pengusaha beri aliran dana kepada Alfred Baun,yang diduga
untuk memperalat Alfred Baun dalam kepentingan tertentu.
Kategori
ketiga, aliran dana yang diduga berhasil dari sejumlah pihak, yang
mempercayakan Alfred Baun untuk bantu anak-anaknya,agar masuk menjadi
anggota TNI.
Roberth menambahkan,
kami menemukan fakta lain dari bukti percakapan,bahwa Alfred Baun juga ternyata
jadi calo untuk bantu meloloskan anak-anak oknum dari tertentu menjadi anggota
TNI.
Roberth juga
mengatakan, terkait hal ini, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak
Kodim 1618 / TTU.
Bukan hanya itu, Kajari
TTU ini menjelaskan, dari hasil analisis terhadap bukti elektronik, penyidik
Kejari TTU juga mengetahui, bahwa AB pernah menerima sejumlah uang dari
oknum pejabat yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di
TTS oleh Kejaksaan,tutur Roberth Lambila.
Dimana pada saat itu,
Alfred Baun menjanjikan pada pejabat tersebut akan membantu meloloskannya dari
jeratan hukum.
Namun kenyataannya
pejabat tersebut tetap diproses secara hukum, dan divonis penjara sampai
menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, ujar Roberth.
Untuk diketahui Alfred
Baun, sempat ditangkap tangan (OTT) di kota So’E pada Selasa 14 Pebruari 2023
pukul 18.30 Wita karena diduga melakukan upaya pemerasan terhadap seorang
pengusaha.
Dalam OTT tersebut tim
penyidik Kejari TTU yang dipimpin langsung oleh Kajari TTU berhasil mengamankan
uang senilai 10 juta rupiah. *** porosnttnews.com