2 Warga Malaka di NTT Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pesan Via Online

2 Warga Malaka di NTT Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pesan Via Online

BERI PENJELESAN - Kasat Resnarkoba Polres Malaka, AKP Yusuf, SH, memberikan penjelasan soal kasus Narkoba. Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

"Ia, statusnya dinaikan jadi tersangka," kata Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusuf, SH, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa sore 14 Maret 2023.

Menurut AKP Yusuf, sebelum kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni SMN dan JA ditetapkan sebagai tersangka pihaknya usai melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Kapolres Malaka, Kasat Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam, dan beberapa anggota.

"Dari hasil gelar perkara tersebut disepakati bahwa yang kita duga SMN dan JA sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditingkatkan ke penyidikan," jawabnya.

 Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu 8 Maret 2023.

"Saat ini, kedua orang tersangka yakni SMN dan JA sudah ditahan dalam sel Polres Malaka," ucapnya.

Kedua orang tersangka tersebut sudah dimintai keterangan sebagai tersangka tinggal beberapa hari kedepannya kalau semua berkas sudah selesai pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

"Kedua tersangka ini dari hasil analisa kami dan gelar perkara yang ada atau hasil koordinasi pihaknya dengan JPU keduanya diterapkan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Uundang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dikatakannya, kedua tersangka yakni SMN dan JA berkasnya dipisahkan atau split.

"Ia, kedua berkas tersangka tersebut dipisahkan karena peranan mereka berbeda yakni JA memesan narkoba jenis sabu-sabu lalu SMN menggunakan alamat rumahnya," ungkapnya.

Sehingga pasal yang dikenakan pada SMN yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," jelasnya.

Sementara JA dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Uundang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujarnya.

Mengenai berat pada barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu tersebut pada awalnya ditambang di pegadaian seberat 0,58 gram. Kemudian setalah uji laboratorium di Balai BPOM berat bersihnya 0, 2718 gram.

Bobot sampel yang diuji oleh laboratorium 0,0580 gram sisa sampel yang dikembalikan 0,2138 gram.

"Untuk sampel yang dikembalikan seberat 0, 2138 gram ini akan menjadi bukti dalam persidangan nanti," paparnya.

Disamping penimbangan, juga menguji laboratorium atas barang bukti tersebut hasilnya adalah positif mengandung zat methamfetamin atau sabu-sabu.

Sementara terhadap dua orang tersangka yakni SMN dan JA ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif artinya mereka bukan pengguna tapi ingin memiliki barang tersebut.

"Bisa diduga mereka bukan pengedar atau hanya mau coba-coba saja," singkat AKP Yusuf. (Pos Kupang.Com)



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama