"Ia, statusnya
dinaikan jadi tersangka," kata Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob
Ledo, SH., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba
AKP Yusuf, SH, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa sore 14 Maret
2023.
Menurut AKP Yusuf,
sebelum kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni SMN dan JA ditetapkan
sebagai tersangka pihaknya usai melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh
Kapolres Malaka, Kasat Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam, dan beberapa anggota.
"Dari hasil gelar
perkara tersebut disepakati bahwa yang kita
duga SMN dan JA sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan bisa ditingkatkan ke penyidikan," jawabnya.
Gelar perkara
tersebut dilaksanakan pada Rabu 8 Maret 2023.
"Saat ini, kedua
orang tersangka yakni SMN dan JA sudah ditahan dalam sel Polres Malaka,"
ucapnya.
Kedua orang tersangka
tersebut sudah dimintai keterangan sebagai tersangka tinggal beberapa hari
kedepannya kalau semua berkas sudah selesai pihaknya akan segera melimpahkan
berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Kedua tersangka
ini dari hasil analisa kami dan gelar perkara yang ada atau hasil koordinasi
pihaknya dengan JPU keduanya diterapkan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 Uundang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang
Narkotika," jelasnya.
Dikatakannya, kedua
tersangka yakni SMN dan JA berkasnya dipisahkan atau split.
"Ia, kedua berkas
tersangka tersebut dipisahkan karena peranan mereka berbeda yakni JA memesan
narkoba jenis sabu-sabu lalu SMN menggunakan alamat rumahnya," ungkapnya.
Sehingga pasal yang
dikenakan pada SMN yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukum
pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling
sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," jelasnya.
Sementara JA dikenakan
pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Uundang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Ancaman hukuman
pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan denda
paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujarnya.
Mengenai berat pada
barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu tersebut pada awalnya ditambang di
pegadaian seberat 0,58 gram. Kemudian setalah uji laboratorium di Balai BPOM
berat bersihnya 0, 2718 gram.
Bobot sampel yang diuji
oleh laboratorium 0,0580 gram sisa sampel yang dikembalikan 0,2138 gram.
"Untuk sampel yang
dikembalikan seberat 0, 2138 gram ini akan menjadi bukti dalam persidangan
nanti," paparnya.
Disamping penimbangan,
juga menguji laboratorium atas barang
bukti tersebut hasilnya adalah positif mengandung zat methamfetamin atau
sabu-sabu.
Sementara terhadap dua
orang tersangka yakni SMN dan JA ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif
artinya mereka bukan pengguna tapi ingin memiliki barang tersebut.
"Bisa diduga
mereka bukan pengedar atau hanya mau coba-coba saja," singkat AKP Yusuf.
(Pos Kupang.Com)