Disepakati, Pengumuman Seleksi PPPK Guru Selambat-lambatnya 10 Maret 2023

Disepakati, Pengumuman Seleksi PPPK Guru Selambat-lambatnya 10 Maret 2023



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. “Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex di Jakarta, pada Rabu 1 Maret 2023.

“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.

Pihaknya berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, ujar Aris.

Mengingatkan

Sebelumnya, Komisi X mengingatkan Kemendikbudristek untuk segera mengumumkan hasil seleksi guru PPPK 2022. Semakin molor pengumuman dinilai akan menghasilkan efek berantai yang menyangkut soal administrasi, penggunaan APBN sampai pendapatan para guru honorer.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, semakin lama pengumuman itu molor, efeknya akan cukup panjang dan menyangkut pula pendapatan mereka yang tersen

"Misalkan, bagi guru yang sebelumnya di sekolah swasta, dia sudah tidak lagi bekerja. Intinya, satu tahun lebih mereka tidak mendapatkan pendapatan dan tidak bisa melakukan proses pengajaran," katanya.

Selain itu, Syaiful juga menyoroti alokasi APBN untuk biaya PPPK yang sudah diearmarked dan masuk ke dana transfer daerah. Anggaran tersebut dikatakannya bisa tak terpakai dan bisa kembali lagi ke pemerintah pusat bila tak kunjung diumumkan.

"Semakin lama diumumkan, semakin berpotensi anggaran earmarking dari APBN untuk gaji para guru honorer pasti tidak bisa terpakai. Itu yang saya kira perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Selain persoalan penggunaan APBN, persoalan administratif setelah pengumuman PPPK juga perlu menjadi pertimbangan. Menurut Syaiful, surat keputusan pengangkatan (SK) tidak serta merta turun begitu hasil seleksi PPPK diumumkan. Masih butuh proses yang memakan waktu lagi.

"Jadi, semakin ini berlarut diumumkan, itu akan berefek kepada proses tahapan berikutnya, pemberian SK dan seterusnya. Jadi panjang," kata dia.

Syaiful mengaku, awal Februari lalu telah meminta kepada Kemendikbudristek supaya guru honorer kategori P1 yang lebih dulu diumumkan. Ia menilai golongan P1 relatif tidak terlalu rumit untuk diumumkan dari awal. Sementara untuk golongan P2 dan P3 dinilainya masih cukup rumit karena membutuhkan asesmen.

"Karena itu, sekali lagi, kami suarakan lagi bahwa kerumitan pada level P2 dan P3, jangan lalu mendelay pengumuman P1," ujarnya. ***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama