Anas mengatakan
bahwasannya presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk penyelesaian
tenaga non ASN atau yang biasa disebut dengan tenaga honorer harus menempuh
solusi jalan tengah yang baik untuk semua pihak.
Setelah secara resmi,
tenaga honorer akan dihapuskan di instansi atau lembaga pemerintahan mulia
tanggal 28 November 2023.
Hal ini telah tertuang
di dalam Surat Menteri PANRB yang telah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tahun
2022 mengatur mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kini kementerian PANRB
dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tengah mencarikan
solusi jalan tengah masa depan honorer dan penyelesaian tenaga non ASN. Presiden juga mempunyai
perhatian terhadap penataan honorer atau tenaga non ASN ini.
Anas mengatakan KemenPAN-RB
dan APSSI juga sedang merumuskan supaya terdapat opsi jalan tengah, di mana
pelayanan publik akan tetap berjalan secara optimal, tidak terlalu menambah
beban anggaran dan sebisa mungkin tidak terdapat pemberhentian honorer, karena
para tenaga non ASN ini telah berjasa.
Pada saat acara Rapat
Kerja Nasional dengan APPSI di Balikpapan, Anas menilai bahwa para honorer ini
telah banyak berjasa dan mempunyai kontribusi sesuai dengan perannya di dalam
proses administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Atas dasar hal tersebut
maka dari itu pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk para tenaga honorer
yang kini jumlahnya telah mencapai 2,3 juta sesuai dengan data dasar di BKN,
dengan 1,8 juta di antarannya telha dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban
mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Selanjutna Anas juga
telah menyebutkan bahwa terdapat beberapa tugas yang tidak dapat dikerjakan
oleh para ASN, akan tetapi dapat dikerjakan oleh para tenaga non ASN.
Dia mengatakan bahwa
berdasarkan fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu
penyelenggaraan dalam pelayanan publik, hal itu tidak dapat dipungkiri.
Kementerian PANRB juga
telah melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi
Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
serta BKN terkait dengan hal tersebut.
Anas mengatakan
penataan honorer atau tenaga non ASN ini tidak dapat dikerjakan oleh satu
instansi saja, akan tetapi perlu untuk kerja kolektif dan kolaborasi antar
instansi pemerintahan. Dia juga pernah membuka ruang dialog dengan para
forum-forum honorer atau tenaga non ASN.
Anas juga mengatakan
pihaknya telah mendengar suara daerah yang merupakan sebagai salah satu
pengguna terbanyak tenaga honorer atau non ASN.
Dia mengatakan
berdasarkan dari berbagai analisis mulai dari analisis keuangan, strategis, sampai
dengan operasional, terdapat alternatif penataan tenaga non ASN dengan beberapa
skema yang kina terus dilakukan pembahasan bersama dengan para pemangku
kepentingan.
Akan tetapi Menteri
PANRB Anas kembali menegaskan perlu untuk diingat alternatif ini belum
sepenuhnya diputuskan secara final. Hal itu dikarenakan pihaknya akan terus
mencari jalan tengah yang terbaik untuk para tenaga non ASN, dan opsi tersebut
nantinya akan dilaporkan kepada presiden.
Demikian informasi yang
dapat diberikan mengenai penjelasan solusi masa
depan honorer dari hasil rapat dan koordinasi Menteri PANRB Abdullah
Azwar Anas dan APPSI. *** naikpangkat.com