Hanya ada ketersediaan kebutuhan guru mata pelajaran untuk 45.370 guru pelamar
Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, dari 193.954 guru pelamar prioritas satu (P1) yang ada, tersisa 62.465 guru pelamar P1 untuk diselesaikan pada 2023. Dari jumlah sisa tersebut, hanya ada ketersediaan kebutuhan guru mata pelajaran untuk 45.370 guru pelamar, 17.382 sisanya tidak ada kebutuhan.
"Kami tengah
memutar otak agar jumlah tersisa dapat terserap. Salah satunya dengan peninjauan
ulang peta linieritas guru," jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, ketika berbincang
dengan media di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Dia mengambil contoh
hasil dari peninjauan ulang peta linearitas guru tersebut. Misalnya, kata
Nunuk, guru bahasa Inggris bisa saja mengajar sebagai guru sekolah dasar (SD)
dan seterusnya. Menurut dia, hal itu bisa saja dilakukan, terlebih saat ini
sudah ada Kurikulum Merdeka yang mendorong fleksibilitas dalam belajar.
“Apalagi sekarang ini
sudah ada kurikulum merdeka yang mendorong fleksibilitas belajar. Ini yang
sedang kita ramu jalan keluarnya,” kata Nunuk.
Nunuk mengatakan,
pihaknya akan terus mengupayakan menyelesaikan sisa 62.465 guru pelamar P1 atau
yang sudah lulus passing grade itu. Untuk 45.370 guru yang tersedia kebutuhan,
pihaknya akan mengoordinasikan dengan pemerintah daerah (pemda) agar guru-guru
yang dibutuhkan di formasi tersebut dapat diangkat pada seleksi berikutnya.
Disamping itu, Nunuk
juga menjelaskan soal masalah 3.043 guru
P1 yang batal mendapatkan penempatan. Dia menyatakan, pihaknya telah
mencarikan jalan keluar. Nantinya, kata dia, para guru yang menerima pembatalan
tidak perlu tes kembali dan dipastikan hanya tinggal menunggu penempatan.
Para pelamar tersebut
juga otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan
status P1 dan dipastikan tidak akan tergeser dari sekolah induknya. “Artinya,
akan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK,” jelas dia.*** republika.co.id