Dalam keterangan
tertulis yang diterima iNewsSumba.id disebutkan, sidang dengan nomor perkara
5-PKE-DKPP/I/2023 menjadi akhir dari proses sidang dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu
(1/3/2023).
Dengan demikian Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Malaka yakni Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph
Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere mendapatkan Rehabilitasi
atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. *** sumba.inews.id