"Kita menunggu
pemerintah pusat. Pemerintah provinsi belum dapat surat sebagaimana lulusan
sebelumnya itu disampaikan ke provinsi, kemudian dibuka untuk melengkapi
administrasi," kata Plt Sekda NTT Yohanna Lisapally, Selasa (7/3).
Menurutnya, pemerintah
pusat perlu terlebih dahulu menyurati Pemda NTT mengenai hal ini sebagaimana
tahap satu dan dua sebelumnya. Seluruh proses administrasi terkait dengan
seleksi dan kelulusan PPPK guru, dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan.
Yohana Lisapaly
merinci, tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638
orang. Oleh pemerintah pusat telah disampaikan kepada Pemprov NTT mengenai
tahap satu dan dua ini untuk proses administrasi kepegawaiannya.
"Oleh karena itu
untuk tahap ketiga ya sama dengan tahap pertama dan kedua," ujarnya.
Dia juga berharap
anggota Komisi X DPR Anita Gah untuk kembali memeriksa hal tersebut, serta
berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pemda NTT sendiri pun akan berkoordinasi
dengan pemerintah pusat mencari jalan keluarnya.
"Tolong ini
dikoordinasikan dengan pusat supaya bisa dibuka kemudian bisa diberikan peluang
kepada mereka yang lulus itu," ujar Yohanna.
Sebelumnya ia
menegaskan, PPPK yang lulus passing grade dimaksud belum diinformasikan dari
pemerintah pusat kepada Pemda NTT. "Oleh karena itu kami menunggu,"
tambah Yohana Lisapaly.
Bila informasi ini
sudah disampaikan maka akan ditindaklanjuti oleh Pemda NTT sebagaimana tahap
sebelumnya. Karena yang membuka adalah pemerintah pusat lalu yang menetapkan
kelulusan untuk kemudian Pemprov NTT melengkapi administrasinya, adalah
pemerintah pusat.
"Oleh karena itu semua yang sudah ditetapkan dan melengkapi tahap satu dan dua tentunya sudah mendapatkan juga alokasi anggarannya," tutup Yohana Lisapaly. [cob] *** merdeka.com