Paus Fransiskus Revisi Peraturan, Legalkan Pernikahan Imam Katolik?

Paus Fransiskus Revisi Peraturan, Legalkan Pernikahan Imam Katolik?



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Paus Fransiskus  dikabarkan akan merevisi peraturan hidup selibat para Imam Katolik, sebab tidak ada kontradiksi seorang imam untuk menikah.

“Tidak ada kontradiksi bagi seorang imam katolik untuk menikah. Saya tidak tahu apakah itu diselesaikan dengan satu atau lain cara, tetapi dalam pengertian ini bersifat sementara,” kata Paus Fransiskus .

“Itu tidak abadi seperti penahbisan imam, yang berlangsung selamanya, suka atau tidak suka. Apakah Anda pergi atau tidak adalah masalah lain, tetapi itu selamanya. Sebaliknya, selibat adalah suatu disiplin.”

Paus menanggapi pertanyaan ketika ditanya oleh jurnalis Argentina Daniel Hadad apakah selibat “dapat ditinjau ulang”. Menurut Paus asal Argentina itu bahwa hal itu bisa dilakukan sebab di Gereja Timur ada imam yang menikah.

“Ya, ya. Nyatanya, semua orang di Gereja Timur sudah menikah. Atau mereka yang mau. Di sana mereka membuat pilihan. Sebelum ditahbiskan ada pilihan untuk menikah atau membujang,” ungkap Paus Fransiskus

Menurutnya selibat opsional akan menyebabkan lebih banyak orang bergabung dengan imamat. Paus Frasiskus mengatakan bahwa hal tersebut sudah terjadi di Gereja Katolik Ritus Timur.

“Saya kira tidak,” mencatat bahwa sudah ada imam yang menikah di Gereja Katolik dalam ritus Timur,” kata Paus Fransiskus.

Paus menambahkan bahwa sebelumnya pada hari itu dia telah bertemu dengan seorang imam Katolik Timur yang bekerja di Kuria Roma yang memiliki seorang istri dan seorang anak laki-laki.

Paus Fransiskus telah berbicara tentang nilai selibat imam sebelumnya. Pada Januari 2019 dia berkata : “Secara pribadi, saya pikir selibat adalah karunia bagi Gereja. Saya akan mengatakan bahwa saya tidak setuju dengan mengizinkan selibat opsional, tidak.”

Paus menambahkan pada saat itu bahwa menurutnya ada ruang untuk mempertimbangkan beberapa pengecualian bagi imam katolik yang menikah dalam ritus Latin ketika ada kebutuhan pastoral di lokasi terpencil karena kekurangan imam, seperti di kepulauan Pasifik.

Selain itu Paus Fransiskus juga mengomentari masalah pembatalan perkawinan. Ia menyarankan untuk melihat apa yang dikatakan pendahulunya Benediktus XVI tentang masalah ini dan mengatakan bahwa “sebagian besar pernikahan gereja tidak sah karena kurangnya iman.”

“Dan pikirkanlah: Kadang-kadang [seseorang] pergi ke pesta pernikahan dan tampaknya itu lebih seperti resepsi sosial dan bukan sakramen,” kata Paus Fransiskus.

“Ketika orang muda mengatakan ‘selamanya’, siapa yang tahu apa yang mereka maksud [dengan] ‘selamanya.'” *** bulir.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama