Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan
pihaknya batal memberhentikan massal tenaga honorer pada 2023. (CNN
Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
"Bukan
diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),"
kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).
Azwar sebelumnya
meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis
penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi
calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28
November 2023.
Namun, kata Azwar,
ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani
masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada
pemberhentian besar-besaran.
"Oleh karena itu
presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa
opsinya," ujarnya.
Politikus PDIP itu
menyebut nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para
kepala daerah dan Komisi II DPR. Ia ingin mengambil jalan tengah dengan
meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.
"Kami masih terus
mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi
dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada
pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di
godok," katanya.
Sebelumnya almarhum
Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga
honorer pada 2023.
Hal itu tertuang dalam
Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang
diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan
jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan
tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam
surat tersebut.
Tjahjo meminta agar
para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan
mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Keputusan tersebut
dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu
menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. *** cnnindonesia.com