Apabila dalam artikel
sebelumnya membahas mengenai alokasi BOPS untuk BOP PAUD, dalam kesempatan ini
akan membahas mengenai BOSP untuk Dana BOS dan BOP Kesetaraan.
Mengenai besaran
alokasi dana BOSP yang diterima oleh satuan pendidikan berupa dana BOP PAUD,
dana BOS, dan dana BOP
kesetaraan baik regular atau kinerja.
Dana BOS
Sebelumnya perlu
diketahui bahwa Dana BOSP berupa dana BOS diterima oleh satuan pendidikan SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, serta SMK.
Yang mana untuk setiap
satu satuan pendidikan ini mendapatkan dana BOS yang terdiri dari dana
BOS reguler dan dana BOS kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.
Penentuan Besaran Alokasi Dana BOS
Penentuan
besaran alokasi dana BOS reguler
1. Penentuan besaran alokasi dana BOS reguler sesuai
dengan satuan biaya dana BOS reguler di setiap daerah kemudian dikalikan dengan
jumlah peserta didik.
2.
Terkait dengan
satuan biaya dana BOS reguler di setiap daerah ditentukan melalui Keputusan
Menteri.
3.
Peserta didik
mempunyai NISN yang divalidasi sesuai dengan data Dapodik pada 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya.
4.
Jika SDLB,
SMPLB, SMALB, SLB, sekolah terintegrasi yang berada di Daerah Khusus jumlah
pesertanya tidak lebih dari 60, jumlah peserta didik dihitung menjadi 60.
5. Jumlah peserta didik bagi SMP dan SMA penerima dana
BOS reguler berwujud sekolah terbuka dihitung dari jumlah peserta didik yang
digabungkan dengan sekolah induk.
Penentuan besaran alokasi dana BOS kinerja
Seperti pada dana BOP
PAUD kinerja, besaran alokasi dana BOS kinerja juga ditentukan oleh keputusan
menteri.
BOP Kesetaraan
Selanjutnya, berkenaan
dengan dana BOSP berupa dana BOP kesetaraan diberikan kepada sanggar kegiatan
belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang mencakup dana BOP kesetaraan
regular dan kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.
Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Penentuan
besaran alokasi dana BOP
kesetaraan reguler
1. Penentuan besaran alokasi dana BOP kesetaraan
regular berdasarkan satuan biaya dana BOP kesetaraan reguler di setiap daerah
dikalikan jumlah peserta didik.
2.
Terkait satuan
biaya dana BOP kesetaraan reguler di setiap daerah ditentukan melalui Keputusan
Menteri.
3.
Peserta didik
berumur minimal 7 tahun dan belum masuk umur 24 tahun dengan mempunyai NISN
tervalidasi di Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
4.
Jika satuan
pendidikan berlokasi di Daerah Khusus dengan jumlah peserta didik tidak lebih
dari 10 peserta, jumlah peserta didik dihitung 10 peserta didik.
5. Jumlah peserta didik SMP dan SMA berwujud sekolah
terbuka dihitung sesuai total jumlah peserta didik yang digabungkan dengan
sekolah induk.
Penentuan
besaran alokasi dana BOP kesetaraan kinerja
Sama seperti
sebelumnya, besaran alokasi dana BOP kesetaraan kinerja juga ditentukan melalui
keputusan menteri.
Apabila kita tahu
bersama bahwa penyaluran dana BOS di tahun 2022 terbagi menjadi tiga tahapan
penyaluran, sedangkan di tahun 2023 ini terdapat perubahan. Yaitu penyaluran
dana BOS tahun 2023 terbagi menjadi dua tahapan saja.
Demikian informasi
mengenai Rincian Besaran Alokasi Dana BOSP untuk Dana BOS dan BOP Kesetaraan,
semoga dapat bermanfaat bagi Anda.