Ilustrasi |
“Yang bersangkutan
sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat
mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems
Mbau dari Alor, Kamis (23/3/2023) dikutip dari Antara.
Penindakan kasus ini
bermula dari laporan ibu tiri dari korban kepada Polres Alor pada 21 Februari
lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian
ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16
Maret 2023 lalu.
Dia menambahkan bahwa
tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles
Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat
Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan
diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu.
Tersangka juga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya
tersangka kepada orang lain.
“Tersangka terakhir
kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan
Alor Tengah Utara,” ujar Iptu James.
Karena sudah tak tahan
dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk
melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Akhirnya kasus ini dilaporkan
pada 21 Februari.
“Kini tersangka akan
ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata
Iput James.