Ilustrasi |
Ia tega
memperkosa, BFM, bocah usia 4 tahun di kamar mandi.
Modusnya,
ia membujuk dan mengiming-imingi korban akan
membelikan dua buah bola dan es krim.
Aksi bejat, Demas
terungkap setelah ibu korban melihat BFM mengalami pendarahan.
Kasat Reskrim PolresBelu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, menyebutkan persetubuhan anak dibawah
umur ini terjadi pada Minggu (5/3/2023) di kamar mandi di tempat kost cabang
GOR Atambua, Kabupaten Belu Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat,
Kabupaten Belu.
"Kasus ini sudah
dilaporkan ayah korban NM dan ibu korban MRHB ke polisi di Polres Belu,"
ujarnya, Rabu 29 Maret 2023.
Kasus ini berawal dari
ayah korban NM dan BB serta tersangka Demas dan beberapa warga lainnya sedang
duduk minum minuman keras sambil membahas mengenai adik korban yang akan
dibaptis di gereja Katolik.
Saat itu, korban BFM
dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menikmati minuman keras.
Tersangka kemudian
mendatangi korban dan memegang tangan korban. Kemudian tersangka membawa korban
masuk ke kamar mandi.
Korban diiming-iming
dibelikan es krim dan menurut saat dibawa tersangka ke kamar mandi.
Di kamar mandi,
tersangka membuka pakaiannya lalu memperkosa korban.
Korban sempat menangis
dan mengalami pendarahan.
Tersangka kemudian
membersihkan darah korban dan memakaikan kembali pakaian korban.
Usai melampiaskan nafsu
bejatnya, pelaku menggendong korban keluar dari kamar mandi.
Saat itu, ibu korban
MRHB datang karena sedang mencari korban.
Ia kaget dan curiga
karena menemukan korban keluar dari kamar mandi dengan tersangka.
Saat itu korban
menangis karena kesakitan.
Curiga dengan kondisi
korban, ibu korban menanyakan pada korban.
Korban pun dengan polos
menceritakan perbuatan tersangka di kamar mandi.
Ibu korban dan beberapa
kerabat korban kaget dengan pengakuan korban.
Mereka tidak dapat
menahan emosi dan nyaris menghakimi tersangka.
Beruntung tersangka
diamankan warga lain sehingga terhindar dari amukan massa.
Warga kemudian
melaporkan ke Bhabinkamtibmas Tulamae sehingga tersangka dibawa ke Polres
Belu.
Mengaku Kesepian
Saat diperiksa,
tersangka mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena
pengaruh miras.
Tersangka juga mengaku
sudah lama tidak berhubungan badan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku
sedang mabuk miras dan kesepian,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka
sudah ditahan dalam sel Polres Belu sambil
menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Korban sudah
divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres
Belu," katanya. (nex/01/ok) *** nttmediaexpress.com