Foto: Banyak siswa di NTT dilarang pihak sekolah mengikuti ujian lantaran belim melunasi uang SPP dan iuran komite |
Sebagian siswa tidak
diberikan kartu ujian yang akan dilaksanakan Senin pekan depan.
Hal ini
diungkapkan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,
pasca menerima laporan dari orang tua siswa.
Ia mengatakan,
menanggapi keluhan tersebut, Ombudsman telah
mengambil langkah koordinasi dengan DinasPendidikan Provinsi NTT dan diteruskan ke sekolah masing-masing.
"Setelah
menerima keluhan, saya langsung berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan NTT dan
langsung meneruskan ke Korwas masing-masing sekolah agar sekolah tidak
memulangkan siswa hanya karena belum melunasi uang sekolah. Kami menyampaikan
terima kasih atas langkah cepat dinas pendidikan ini," ungkap
Darius.
Menurut dia, dalam Pasal
52 PP Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan pungutan
pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta
didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.
Pendidikan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu, negara
melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai
kewajiban konstitusonal.
Ia mengatakan,
logika penyelenggaraan layanan pendidikan, tidak boleh menggunakan logika
bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi
pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau
menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan iuran komite.
"Pendidikan bukan
bisnis. Uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan anak. Piihak sekolah
panggil saja orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak
anak untuk mengikuti ujian sekolah," tegasnya.
Ia mengimbau bagi
sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian
dengan alasan belum lunas uang sekolah, agar orang tua siswa segera melaporkan
ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT. (nex/01/ok) ***nttmediaexpress.com