Seorang pemuda yang mengancam pemilik kios menggunakan parang di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Senin (27/3/2023), kini sudah ditangkap aparat Polda NTT. (Dok Polda NTT) |
Pemuda yang diamankan
polisi tersebut diketahui bernama Yuven Manafe (24)
warga Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pemuda ini tidak
mempunyai pekerjaan alias pengangguran, serta aksinya terekam dalam CCTV dan
viral di Media Sosial.
Kepada POS-KUPANG.COM,
Senin 27 Maret 2023, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK
menjelaskan penangkapan terhadap pemuda yang melakukan pengancaman memakai
sebilah parang pada dinihari sekitar pukul 02.30 Wita," ungkap
Ariasandy.
Penangkapan pelaku
pengancaman dengan senjata tajam tersebut berdasarkan berdasarkan laporan
polisi nomor LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR atas nama
pelapor Risna.
Terkait kronologi
pelaporan kasus pengancaman memakai sajam parang tersebut sekitar pukul 01.30
petugas Jatanras Polda NTT mendapat laporan pengaduan masyarakat, bahwa telah
terjadi pengancaman di dalam kios yang bertempat di Jalan H Koroh, Kelurahan Sikumana.
Setelah mendapatkan
laporan, pada pukul 01. 35 sejumlah polisi yang dipimpin Kepala Unit 2 Sub
Direktorat 3 Jatanras Polda NTT, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dominggus L
Duran, bergerak menuju lokasi kejadian.
Tiba di tempat kejadian
perkara pukul 01.45 Wita, banyak warga sudah berkumpul banyak untuk mencari
keberadaan pelaku.
"Kepa Unit Resmob Iptu Dominggus L Duran segera membagi regu untuk mencari
informasi dan mencari keberadaan pelaku," jelas Ariasandy.
Tak lama berselang, Tim Resmob mendapati pelaku sementara berada di rumahnya.
"Melihat situasi
yang tidak memungkinkan, anggota kita lalu bergeser dari TKP karena massa yang
semakin brutal hendak menghakimi pelaku," ujar Ariasandy.
Pada pukul 02. 30 Wita,
anggota Jatanras lalu membawa pelaku ke Markas Polda NTT untuk diproses hukum
lebih lanjut.
"Hingga saat ini, pelaku bersama sejumlah saksi masih dimintai
keterangannya," pungkasnya. (zee) *** POSKUPANG.COM