Siswa/i SMA/SMK di Kupang NTT Masuk Jam 5 Pagi, PDIP: Jangan Buat Kebijakan Hanya karena Feeling

Siswa/i SMA/SMK di Kupang NTT Masuk Jam 5 Pagi, PDIP: Jangan Buat Kebijakan Hanya karena Feeling

Andreas Hugo Pareira (Foto: Antara/Reno Esnir)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyayangkan kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat yang mengharuskan siswa SMA/SMK masuk sekolah pukul 5 pagi. Menurut Andreas, kebijakan tersebut tidak memiliki alasan kuat untuk diterapkan dan dibuat hanya berdasarkan feeling semata.

"Kebijakan ini tidak punya cukup kuat dan jelas alasannya, untuk mengubah awal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam 5 pagi. Jangan suatu kebijakan dibuat hanya atas dasar feeling dan selera pembuat kebijakan," ujar Andreas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/2/2023).

Andreas mengingatkan Pemprov NTT dan Dinas Pendidikan-nya menempatkan siswa sebagai obyek dari uji coba suatu kebijakan. Menurut dia, kebijakan yang dibuat harus berdasarkan pertimbangan matang dengan memperhatikan semua aspek.

"Jangan jadikan siswa/i kita menjadi 'kelinci percobaan'. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi NTT mengkaji ulang kebijakan ini," imbuh legislator asal Flores, NTT ini.

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan stakeholder pendidikan di NTT umumnya menolak kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi tersebut. Hal ini diketahui langsung oleh Andreas karena saat ini sedang berada di dapil Flores NTT.

"Saya lagi di Dapil, di Flores. Di daerah ramai penolakan dari sekolah, para guru, dan orangtua siswa terhadap kebijakan ini," pungkas Andreas.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu yang potongan videonya viral di Kota Kupang ingin agar aktivitas sekolah khusus dimulai pukul 05.00 Wita untuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK. Padahal kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak faktor di antaranya dari sisi keamanan.

Kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6, sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.

Namun mulai Selasa (28/2/2023) pagi tadi, lanjutnya, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu yakni di SMA Negeri 1 Kota Kupang. *** beritasatu.com


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama