Vonis Banding Ferdy Sambo Dkk Akan Dibacakan Secara Terbuka untuk Umum

Vonis Banding Ferdy Sambo Dkk Akan Dibacakan Secara Terbuka untuk Umum

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara banding vonis mati Ferdy Sambo. Saat ini, berkas perkara tersebut tengah dipelajari dalam proses banding yang diajukan sang eks Jenderal Bintang 2 Polri itu.

Tak hanya berkas Sambo, berkas tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding juga sudah diterima PT DKI Jakarta. Mereka yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan majelis hakim banding punya waktu maksimal 3 bulan untuk mengadili kasus Sambo dkk itu.

"Dalam menangani perkara-perkara tersebut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpedoman pada SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan Pengadilan Tinggi sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lama dalam waktu 3 bulan," kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Binsar mengatakan, nantinya pembacaan putusan Sambo dkk ini akan digelar secara terbuka untuk umum. Namun untuk waktu pastinya, belum ditentukan. Sebab, proses penelaahan berkas perkara masih dilakukan oleh majelis hakim banding.

"Kapan (waktu) sidang untuk membaca putusannya di persidangan yang terbuka untuk umum belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding," ungkap Binsar.

Berkas perkara banding Ferdy Sambo dkk yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Dok. PN Jaksel


"Karena mereka baru terima berkas dan masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," lanjutnya.

Binsar menjelaskan, persidangan di tingkat banding didasarkan pada berkas perkara di pengadilan tingkat pertama: yang di antaranya berisi putusan, berita acara persidangan, barang-barang bukti, surat-surat yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, hakim dan sebagainya.

"Dengan kata lain, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi akan meneliti, mempelajari berkas perkara untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," jelas Binsar.

"Kalau sidang untuk pengucapan putusan pasti terbuka untuk umum, tetapi kapan (waktunya) sidang untuk pengucapan putusan yang belum dijadwalkan," tegasnya.

Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO


Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Adapun Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer dinyatakan sudah inkrah. Baik Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama