Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO |
Tak hanya berkas Sambo,
berkas tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding juga sudah diterima PT DKI
Jakarta. Mereka yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Pejabat Humas PT DKI
Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan majelis hakim banding punya waktu
maksimal 3 bulan untuk mengadili kasus Sambo dkk itu.
"Dalam menangani
perkara-perkara tersebut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
berpedoman pada SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan Pengadilan Tinggi sudah
harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lama dalam waktu 3 bulan,"
kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Binsar mengatakan,
nantinya pembacaan putusan Sambo dkk ini akan digelar secara terbuka untuk
umum. Namun untuk waktu pastinya, belum ditentukan. Sebab, proses penelaahan
berkas perkara masih dilakukan oleh majelis hakim banding.
"Kapan (waktu)
sidang untuk membaca putusannya di persidangan yang terbuka untuk umum belum
ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding," ungkap Binsar.
Berkas perkara banding Ferdy Sambo dkk yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Dok. PN Jaksel |
"Karena mereka
baru terima berkas dan masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang
bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan
dibacakan secara terbuka untuk umum," lanjutnya.
Binsar menjelaskan,
persidangan di tingkat banding didasarkan pada berkas perkara di pengadilan
tingkat pertama: yang di antaranya berisi putusan, berita acara persidangan,
barang-barang bukti, surat-surat yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa,
hakim dan sebagainya.
"Dengan kata lain,
di tingkat banding, Pengadilan Tinggi akan meneliti, mempelajari berkas perkara
untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akan diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum," jelas Binsar.
"Kalau sidang
untuk pengucapan putusan pasti terbuka untuk umum, tetapi kapan (waktunya)
sidang untuk pengucapan putusan yang belum dijadwalkan," tegasnya.
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO |
Dalam perkara
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis pidana
mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Adapun Ricky dan Kuat,
masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat
terdakwa mengajukan banding.
Satu terdakwa lain,
yakni Richard Eliezer dinyatakan sudah inkrah. Baik Eliezer maupun jaksa tidak
melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***