Kasus ilegal logging di
kawasan Hutan
Lindung Kateri sebelumnya, masyarakat menangkap basah para pelaku yang
mengaku disuruh oleh 'sang bos' Sintus Manek.
Sementara kali ini,
Rabu (15/3/2023) para pelaku kasus ilegal logging di
kawasan Hutan
Lindung Kateri ditangkap oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesatuan Pengelolaan Hutan atau UPT KPH Malaka sebagai
bagian dari Korps Rimbawan yang menindaklanjuti laporan warga.
Sesuai informasi yang
dihimpun victorynews.id dari sumber terpercaya menyebutkan kasus ilegal logging kali
ini dilaporkan oleh masyarakat ke UPT KPH Malaka.
Sebelum
bertindak, UPT KPH
Malaka berkoordinasi dengan pihak BKSDA Malaka via
telepon karena para petugasnya tidak berada di tempat.
Saat petugas UPT KPH Malaka tiba
di lokasi ilegal
logging, para pelaku sedang dalam perjalanan dari lokasi menuju jalan raya.
Terduga pelaku utama
Jefri Kiik menyuruh mata-mata untuk memantau orang di jalan raya. Ketika mereka
melihat para pegawai dari UPT KPH Malaka, Jefri
Kiik beserta dua anak buahnya langsung melarikan diri.
Mereka melarikan diri
meninggalkan Mobil dum truck yang bermuatan kayu hasil ilegal logging.
Setelah dicek petugas,
hampir 50 pohon kayu jati kawasan yang sudah ditebang. Sebanyak 25 molak atau
kayu bulat belum diangkut dan terdapat 11 kayu bulat dalam mobil dum truck.
Selanjutnya sementara
dalam penjagaan dan pengamaan barang bukti, pemilik dump truk mendatangi para
petugas dan menelepon Jefri Kiik untuk mengantarkan kunci mobil sehingga kayu
dan dum truk itu diamankan ke kantor BKASD Malaka.
Sementara pihak UPT KPH Malaka menghubungi
kembali kepala BKSDA
Malaka tetapi beliau mengaku akan tiba di Malaka pukul 21.00 Wita atau
jam 9 malam. *** victorynews.id