Kabid Humas Polda NTT
Komisaris Besar Polisi Ariasandy, saat memberikan keterangan kepada sejumlah
wartawan di Markas Polda NTT, Senin (12/12/2022) (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO
BERE) |
Dominggus merupakan
sopir truk pasir, yang memuat puluhan penumpang dan mengalami kecelakaan dan
menewaskan empat orang di Desa Tuataum, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, NTT.
"Penyidik
Satlantas Polres TTS menilai Dominggus lalai dalam mengemudi sehingga
menyebabkan kecelakaan, sehingga empat orang tewas," ujar Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy,
kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Hari ini, kata
Ariasandy, berkas perkara tahap satu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Ariasandy menyebut,
Dominggu dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya kata
Ariasandy, yakni empat tahun penjara.
"Saat ini
tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS. Surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan pun telah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTS," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan,
satu unit truk yang mengangkut 34 orang terbalik di Desa Tuataun, Kecamatan
Toianas, KabupatenTTS, NTT, Selasa (21/3/2022) malam sekitar pukul 18.30 Wita.
Kecelakaan lalu lintas
itu menyebabkan empat orang tewas dan 10 orang dilarikan ke rumah sakit
terdekat.
"Warga yang
meninggal itu, tiga orang dari Kabupaten Malaka dan satu orang dari Kabupaten
TTS," kata Kepala Kepolisian Resor Malaka Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Rudi Junus Jacob Ledo kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023) pagi. *** kompas.com