Penangkapan empat WNA asal Timor Leste yang masuk secara ilegal ke Indonesia. ANTARA/Ho-Polres Belu |
Kapolres Belu, AKBP
Yosep Krisbiyanto kepada ANTARA dari Atambua, Rabu sore, mengatakan keempat
orang itu adalah Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira
(43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.
"Mereka diamankan
saat sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Atambua,"
katanya.
Penangkapan terhadap
tiga wanita dan seorang anak itu berawal dari informasi Kanit Intelkam Polsek
Tasifeto Timur, Bripka Muhammad Anas, tentang satu unit mobil angkutan umum
yang berangkat dari desa Mota Ain, Kecamatan Tasifeto Timur ke kota Atambua, mengangkut
warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dari informasi
tersebut, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur
langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di
seputaran kota Atambua.
"Jadi sekitar
pukul 13.15 wita, Kanit Kam, Aipda Lucky bersama Kanit Intel Polsek
Tasifeto Timur membuntuti mikrolet warna hijau yang diduga mengangkut warga
Timor Leste yang masuk secara Ilegal ke wilayah kita," tambahnya.
Kendaraan itu setelah
diikuti ternyata berhenti di pasar di Atambua, dan melanjutkan perjalanan ke
salah satu pusat perbelanjaan di kawasan perbatasan itu.
Setelah ditangkap,
mereka pun diperiksa dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat warga
asal Palaka dan Batugede Distric Bobonaro, Timor Leste ini mengaku masuk ke
Indonesia melalui pesisir pantai Mota Ain, dengan tujuan berbelanja bahan
dagangan untuk dijual kembali ke Timor Leste.
"Mereka masuk ke
Atambua sejak 10 April sekitar pukul 07.00 WITA dan tinggal di rumah keluarga
di Mota Ain," ujar dia.
Setelah diamankan
anggota kepolisian, keempat warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke
pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua karena sudah menjadi kewenangan dari
Imigrasi Atambua.
"Hari itu juga,
keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak
Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen
Keimigrasian Silvester Donna Making," ujar dia.
Keempatnya tambah dia,
diserahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang
ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing", ujarnya.
"Keempat WNA
tersebut kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses
pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang
bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap ke depan tidak
ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada
perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya
sendiri," katanya. *** antaranews.com