Sadis! Gauli Gadis Gangguan Mental, Dua Pria Bejat Asal NTT Diseret ke Pengadilan, Begini Modusnya

Sadis! Gauli Gadis Gangguan Mental, Dua Pria Bejat Asal NTT Diseret ke Pengadilan, Begini Modusnya

Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Jika sudah nafsu birahi, acap orang gelap mata. Dua lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa diseret ke kursi pesakitan di ruangan sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 4 April 2023. Mereka adalah Soleman Lenggu alias Jolang, 46, dan Kornelis Kale alias Adi, 38. Para terdakwa ini mempertanggungjawabkan perbuatan karena tega setubuhi tetangga kos, yakni gadis keterbelakngan menta berinsial PAF alias Ayu, 22.

Dalam dakwan tertulis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan, aksi Soleman Lenggu alias Jolang, 46, dan Kornelis Kale alias Adi, 38, yang menggauli gadis disabilitas ini dalam waktu berbeda. Dan, keduanya menempati kamar kos berbeda, sementara Ayu merupakan tetangga kos mereka, di kawasan Kerobokan.

Lelaki asal Rote, NTT bernama Soleman Lenggu sendiri melakukan aksi tak senonoh tersebut padai Senin 5 Desember  2022  sekitar jam 09.00. Diawali ketika terdakwa pulang kerja kembali ke kost untuk menganti baju berniat pergi ke rumah sakit, saat memakai helm menuju sepeda motor terdakwa  dipanggil oleh saksi selaku korban.

Saat dipanggil, terdakwa bertanya kepada Ayu soal keberadaan sang ibu. Mengetahui kondisi kos yang sepi. Terdakwa mengajak, siswi yang bersekolah di sekolah luar biasa itu untuk berhubungan badan. Sebelum di setubuhi, tubuh gadis ini digerayangi sambil dicium lalu gadis itu dipaksa berhubungan badan.

Usai melampirkan hasrat berahi, lelaki ini pun pergi.  Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Kornelis. Pria asal Sumba, di kamar kos yang sama, juga mengajak korban untuk berhubungan badan, 5 Desember 2022 sekitar jam 18.00.  “Saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar mandi mencuci piring, didatangi saksi sekaligus ayu yang merupakan tetangga kos,” beber JPU.

Terdakwa lalu menutup pintu kamar, namun tidak tertutup sempurna seketika itu terdakwa secara reflek membalikan badan, sehingga terdakwa dengan saksi (korban) saling berhadapan. Selanjutnya saksi memeluk terdakwa sambil berkata saya Cinta sama Kamu.

Usai mengungkapkan cinta, akhirnya keduanya melakukan adegan tak layak sensor. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6   huruf c Jo Pasal 4 ayat (2)  huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkas Jaksa. (dre/rid)






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama