Dalam dakwan tertulis,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan, aksi Soleman
Lenggu alias Jolang, 46, dan Kornelis Kale alias Adi,
38, yang menggauli gadis disabilitas ini dalam waktu berbeda. Dan,
keduanya menempati kamar kos berbeda, sementara Ayu merupakan tetangga kos
mereka, di kawasan Kerobokan.
Lelaki asal Rote, NTT
bernama Soleman Lenggu sendiri melakukan aksi tak senonoh tersebut
padai Senin 5 Desember 2022 sekitar jam
09.00. Diawali ketika terdakwa pulang kerja kembali ke kost untuk menganti
baju berniat pergi ke rumah sakit, saat memakai helm menuju sepeda
motor terdakwa dipanggil oleh saksi selaku korban.
Saat dipanggil,
terdakwa bertanya kepada Ayu soal keberadaan sang ibu. Mengetahui kondisi kos
yang sepi. Terdakwa mengajak, siswi yang bersekolah di sekolah luar biasa itu
untuk berhubungan badan. Sebelum di setubuhi, tubuh gadis ini digerayangi
sambil dicium lalu gadis itu dipaksa berhubungan badan.
Usai melampirkan hasrat
berahi, lelaki ini pun pergi. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa
Kornelis. Pria asal Sumba, di kamar kos yang sama, juga mengajak
korban untuk berhubungan badan, 5 Desember 2022 sekitar jam 18.00.
“Saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar mandi mencuci piring, didatangi
saksi sekaligus ayu yang merupakan tetangga kos,” beber JPU.
Terdakwa lalu menutup
pintu kamar, namun tidak tertutup sempurna seketika itu terdakwa secara reflek
membalikan badan, sehingga terdakwa dengan saksi (korban) saling berhadapan.
Selanjutnya saksi memeluk terdakwa sambil berkata saya Cinta sama Kamu.
Usai mengungkapkan
cinta, akhirnya keduanya melakukan adegan tak layak sensor. Perbuatan
kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf
c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Sidang akan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi,” pungkas Jaksa. (dre/rid)