Hal itu dibenarkan
Kapolres Belu AKBP
Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad
Alkatiri, pada Kamis 30 Maret 2023.
Kasat Reskrim
menjelaskan bahwa pelaku berinisial ABE (51), pelaku diduga telah menyetubuhi
BFM alias Melati, seorang bocah yang masih berusia 4 tahun 10 bulan.
"Saat ini pelaku
ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas
aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM yang terjadi pada tanggal 5 Februari
2023 lalu, di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan
Tulamalae, kecamatan Atambua Barat,
Kabupaten Belu,"
jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim
menuturkan, kasus tersebut berawal dari ayah korban NM dan saksi BB serta tersangka ABE
dan beberapa warga lainnya sedang duduk minum minuman keras sambil membahas
mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.
Saat itu, korban BFM
dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman
keras.
"Tanpa
diketahui, tersangka diam-diam
mendatangi korban yang sedang bermain di bawah pohon mangga dekat kamar mandi.
Tersangka memegang tangan korban dan mengajak masuk ke kamar mandi. Saat dibawa
ke kamar mandi, tersangka membujuk
dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan es cream sehingga
korban pun menurut," ungkapnya.
"Di kamar mandi
itu, tersangka lalu
memperkosa korban hingga korban menangis dan mengalami pendarahan, tersangka langsung
membersihkan darah korban dan memakaikan kembali pakaian korban lalu keluar
dari kamar mandi," lanjutnya.
Usai melampiaskan nafsu
bejatnya, pelaku menggendong korban keluar dari kamar mandi dan disaat yang
sama muncul ibu korban MRHB yang sedang kebingungan mencari keberadaan korban.
Ibu korban yang melihat
anaknya sedang menangis langsung menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Korban lantas menceritakan keseluruhan kejadian yang dialaminya itu. Keluarga
korban tidak terima dan hampir meluapkan emosinya namun tersangka langsung
berhasil diamankan oleh warga yang ada disekitar TKP.
Warga kemudian
menghubungi anggota kepolisian Polres Belu untuk
mengamankan pelaku
"Atas
perbuatannya, tersangkat dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU
Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak," tegasnya.
Dari pemeriksaan
penyidik, tersangka mengakui
semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh miras dan
mengaku sudah lama tidak berhubungan badan sehingga tega melampiaskan nafsunya
tersebut kepada seorang bocah.
"Atas
perbuatannya, tersangka diancam
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan
segera tersangka beserta
barang bukti (BB) kita limpahkan ke Kejari Belu untuk diproses
lebih lanjut," tandasnya.***