Personil Polsek Sekayam
menangkap empat orang ini, karena merupalan calon Pekerja Migran Indonesia
(PMI) non prosedural. Mereka hendak berangkat mencari pekerjaan ke Malaysia
tanpa berbekal dokumen resmi.
Kecamatan Sekayam
berada di Kabupaten Sanggau, yang merupakan wilayah perbatasan
Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat. Border Entikong merupakan Pos
Lintas Batas Negara (PLBN), yang berada di Kecamatan Entikong.
Polisi juga memangkap
dua orang lainnya, yang diduga memfasilitasi pekerja ilegal ini. Seorang
berinsial M, warga Kabupaten Lombok Timur, NTT. M berperan sebagai sopir yang
mengangkut empat pekerja.
Sedangkan seorang lagi
berinsial S, warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. S
menjalankan peran mengurus keberangkatan empat pekerja menuju Malaysia. Barang
bukti berupa sebuah mobil dan empat buah telepon pintar.
Kapolsek Sekayam, AKP
Muda Rezeki Pardosi, M dan S telah menjadi tersangka. Sementara empat pekerja
ilegal dalam prose pemulangan ke kampung halaman mereka di NTT.
Polisi menjerat M dan S
dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Serta pasal 81 UU RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia. (RED)*** kabar.sanggau.go.id