Ilustrasi pencabulan |
Lesu, yang
kesehariannya sebagai tukang ojek diketahui mencabuli gadis lugu berinisial, N
(15), warga Dusun IV Bele, Desa Waiburak pada Minggu 12 Maret 2023 lalu.
Kasus ini dilaporkan
keluarga korban dengan nomor laporan LP/B/95/III/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, 21 Maret 2023.
Zainal Abdul Karim,
keluarga korban menuturkan korban dicabuli pelaku berkali-kali di kebun milik
warga.
Untuk melancarkan
aksinya, kata dia, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan ke orang lain.
Aksi bejat pelaku
terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke tantanya.
"Korban kesakitan
dan tak bisa jalan, lalu ditanya tantanya. Korban mengaku diancam sehingga
diam," katanya.
Ia mengaku kasus itu
awalnya dilaporkan ke Polsek Adonara Timur. Namun, saat proses pemeriksaan, salah satu saksi kunci malah
membuat surat pernyataan menolak melanjutkan kasus itu ke proses hukum.
Penolakan saksi kunci
itu, setelah korban mengaku adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencabulan
anak bawah umur itu.
Keluarga dekat kemudian
melaporkan kembali kasus itu ke Polres Flores Timur untuk diproses secara hukum.
"Saksi kunci selama ini tinggal bersama korban. Awalnya dia sebagai pelapor, tapi saat tau anaknya juga terlibat, dia tidak mau lanjutkan. Keterlibatan pelaku lain ini sudah diakui korban ke polisi," ungkapnya.
Ia juga mengaku kecewa,
karena proses penyelidikan kasus itu berjalan lamban. Bahkan, pelaku yang
sebelumnya ditahan di Polsek Adonara Timur, malah dibiarkan bebas.
"Kami sering
liat dia ojek. Keluarga besar kami sudah mau main hakim sendiri, tapi saya
selalu tahan. Budaya Adonara sangat sensitif kalau soal kasus begini. Jangan
permainkan hukum, apalagi perempuan Adonara. Kita hargai kerja polisi, tapi
tolong prosesnya dipercepat. Ingat, ini korban bawah umur,"
tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M. A La'a mengaku saat ini pelaku
sudah ditahan dan sudah dikirim ke sel Polres FloresTimur.
"Sudah
ditahan di Polsek Adonara Timur dan besok dibawa ke polres," katanya.
Ia mengaku
lambannya proses kasus itu lantaran penyidik mengalami kendala terkait aplikasi
laporan online.
"Kesulitannya
disitu, tapi ini bukan dibiarkan. Tidak ada ampun bagi pelaku pencabulan,
apalagi ini anak bawah umur. Kita proses tuntas," tutupnya. *** nttmediaexpress.com