Wakil Ketua KPAI Jasra
Putra mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk
melakukan pengumpulan data dan informasi melalui survei.
“Survei dilakukan pada 219 responden yang
terdiri dari guru, peserta didik, dan orangtua peserta didik dari 10 sekolah
SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Jasra dalam konferensi
pers di Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan pengumpulan
data dan informasi, didapatkan hasil sebagai berikut:
1. Sebagian besar responden tidak menerima sosialisasi
soal kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA dari Pemerintah Daerah.
2.
Sebanyak 72
persen sekolah yang menjadi responden tidak dimintakan persetujuan terkait
kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA.
3.
Sebanyak 80
persen peserta didik yang menjadi responden kesulitan membagi waktu setelah
pelaksanaan kebijakan waktu masuk sekolah pukul 05.30 dan hanya sedikit peserta
didik yang merasa baik-baik saja.
4. Hanya 8 guru dan 7 peserta didik responden yang
mampu datang tepat waktu ke sekolah. Selain itu, sebanyak 25 guru dan 54
peserta didik responden kadang-kadang datang tepat waktu. Serta, 6 guru dan 36
peserta didik tidak pernah tepat waktu ke sekolah selama piloting kebijakan
masuk sekolah pukul
05.30 WITA.
Bikin Sebagian Besar Guru dan Murid Tak Sempat Sarapan
Sebagian besar guru dan
peserta didik responden tidak pernah sarapan sebelum berangkat ke sekolah
karena kebijakan waktu masuk sekolah pukul 05.30 WITA.
Sebagian besar sekolah
yang menjadi responden di Nusa Tenggara Timur masih belum siap untuk
melaksanakan program kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA.
Bahwa kebijakan masuk
pukul 05.30 memengaruhi konsentrasi peserta didik dan guru. Akibatnya, kualitas
penyerapan materi siswa menjadi menurun. Dampak lebih lanjut adalah menurunnya
kualitas lulusan.
Mayoritas Orangtua, Guru, dan Murid Harap Aturan
Kembali ke Semula
·
Sebagian besar
guru dan peserta didik yang menjadi responden masih menganggap waktu kegiatan
belajar yang ideal adalah pukul 07.00 WITA.
·
Penyerapan
materi belajar juga menjadi masalah bagi sebagian besar peserta didik bila
melaksanakan kegiatan belajar pukul 05.30 WITA.
·
Harapan
mayoritas orangtua, guru, peserta didik, jam masuk sekolah 05.30 WITA
dibatalkan dan dikembalikan masuk sekolah seperti semula, yaitu pukul 06.30
atau 07.00 WITA. Ini karena faktor keamanan, transportasi, kesiapan belajar,
fokus belajar, waktu interaksi orangtua dan anak, kesehatan, dan lain-lain.
Rekomendasi KPAI Soal Aturan Sekolah Jam 5 di NTT
Sekolah masuk jam 5 pagi di NTT (Sumber: TikTok/bento_1708)
Menurut KPAI, prinsip
kepentingan terbaik anak dan partisipasi anak menjadi landasan utama dalam
kebijakan pendidikan. Untuk itu, KPAI memberikan rekomendasi sebagai berikut:
·
Pendidikan
adalah tanggung jawab pemerintah, orangtua dan masyarakat. Mengacu pada hal
tersebut, maka setiap kebijakan perlu tetap mempertimbangkan masukan dan
pemenuhan hak anak/peserta didik dan peran serta masyarakat. Ini sesuai dengan
amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti RI harus melakukan langkah evaluasi
secara cepat dan tepat. Sehingga, kebijakan yang dijalankan tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip hak anak. Tidak pula berdampak negatif pada motivasi
belajar dan kualitas belajar, hasil belajar peserta didik, serta tidak berimbas
pada piloting- piloting pada kabupaten/kota lainya.
·
Kebijakan
tersebut perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan
hak anak. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 6, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
·
KPAI mendukung
dan mengapresiasi Pemda NTT dalam upaya peningkatan kompetensi peserta didik,
tapi tetap harus mempertimbangkan yang terbaik untuk anak. Peningkatan
kompetensi peserta didik dapat didukung dengan program peningkatan kompetensi
guru, sarana prasarana, pembentukan budaya pembelajar, sister school, dukungan
anggaran, dan lainnya.