Ilustrasi |
Penganiayaan terhadap anak
di bawah umur ini terjadi pada Jumat (19/5/2023) lalu.
Korban dianiaya dengan
cara dipukul dan ditendang menggunakan kaki dan tangan hingga babak
belur.
Korban juga dipukul
menggunakan rantai besi dan besi beton secara berulang kali hingga
pelipis kiri berlubang.
Setelah dianiaya,
korban melarikan diri dan berlindung di rumah keluarga.
Pada Sabtu (20/5/ 2023)
sekitar pukul 09.30 wita korban diantar ke Mapolsek Mollo utara dan kasus ini
dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek
Mollo Utara, Bripka Andri Taek langsung mengantar korban ke puskesmas Kapan,
Kecamatan Mollo Utara guna dilakukan tindakan medis awal.
Selanjutnya melakukan
koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten TTS untuk mendampingi korban membuat
laporan resmi ke Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres
TTS, Iptu Joel Ndolu, SH yang dikonfirmasi Senin (21/5/2023) membenarkan
kejadian ini.
“Korban sudah dibawa ke
RSUD Soe guna dilakukan Visum et repertum dan penanganan medis lebih lanjut,”
ujarnya.
Korban juga dititip ke
rumah aman milik dinas P3A Kabupaten TTS.
Polisi kemudian memeriksa
sejumlah saksi dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah
kami amankan di Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar
Kasat.
Polisi masih berusaha
menginterogasi penyebab pelaku menganiaya anak kandungnya.
“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku,”
tambah Kasat Reskrim Polres TTS.
Pelaku dijerat pasal 80
ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat
(1) KUHP.
“Ancaman hukuman dari
pasal 80 ayat (1) adalah 3 tahun 6 bulan dan dari 351 ayat 1 : 2 tahun 8
penjara,” tandas Kasat. *** nttmediaexpress.com