Seorang Ayah Jahat di Desa Tobu NTT Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi Hingga Babak Belur

Seorang Ayah Jahat di Desa Tobu NTT Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi Hingga Babak Belur

Ilustrasi


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)FK (11), remaja di Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT babak belur dianiaya ayah kandungnya, MK alias Mika.

Penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang menggunakan kaki dan tangan hingga babak belur. 

Korban juga dipukul menggunakan rantai besi dan besi beton secara berulang kali hingga pelipis kiri berlubang. 

Setelah dianiaya, korban melarikan diri dan berlindung di rumah keluarga.

Pada Sabtu (20/5/ 2023) sekitar pukul 09.30 wita korban diantar ke Mapolsek Mollo utara dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Bripka Andri Taek langsung mengantar korban ke puskesmas Kapan, Kecamatan Mollo Utara guna dilakukan tindakan medis awal.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten TTS untuk mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH yang dikonfirmasi Senin (21/5/2023) membenarkan kejadian ini.

“Korban sudah dibawa ke RSUD Soe guna dilakukan Visum et repertum dan penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya.

Korban juga dititip ke rumah aman milik dinas P3A Kabupaten TTS.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Polisi masih berusaha menginterogasi penyebab pelaku menganiaya anak kandungnya. 

 “Penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman dari pasal 80 ayat (1) adalah 3 tahun 6 bulan dan dari 351 ayat 1 : 2 tahun 8 penjara,” tandas Kasat. *** nttmediaexpress.com


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama