Tega! 2 Gadis Bawah Umur di Ende NTT, Lima Tahun Jadi Korban Pemuas Nafsu Ayah Tiri

Tega! 2 Gadis Bawah Umur di Ende NTT, Lima Tahun Jadi Korban Pemuas Nafsu Ayah Tiri

Foto: Ayah tiri, tersangka pencabulan dua anak di Kabupaten Ende saat ditahan polisi (EMANUEL LODJA/NTT EXPRESS)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Nasib malang dialami dua gadis bawah umur di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama lima tahun atau sejak tahun 2018, gadis lugu ini dicabuli ayah tiri mereka, YD alias Yasin (37).

Dua kakak beradik ini berinisial NNNI (16) dan NFU (12).

YD alias Yasin merupakan warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende yang belum lama menikah dengan ibu korban.

 “Tersangkanya berstatus ayah tiri korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Rabu 10 Mei 2023.

Ayah bejat Ini mencabuli korban NNNI (16) sejak bulan April 2018 hingga tanggal 14 April 2023.

Sedangkan pencabulan terhadap korban NFU terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Ia beraksi saat istrinya ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah.

“Ia menunggu anaknya tertidur, baru dia masuk cabuli korban. Motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," katanya. 

Tak tahan dengan perlakuan ayah tiri, dua gadis lugu ini kemudian melaporkan kejadian itu ke ibunya. 

"Ibu korban membuat laporan dengan nomor LP/B/02/V/2023/SPKT/Sek Maukaro/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 6 Mei 2023 dan SP.SIDIK/179/V/2023/Reskrim, tanggal 7 Mei 2023," jelasnya.

Tersangka saat ini sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. 

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. *** nttmediaexpress.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama