Foto: Ayah tiri, tersangka pencabulan dua anak di Kabupaten Ende saat ditahan polisi (EMANUEL LODJA/NTT EXPRESS) |
Dua kakak beradik ini
berinisial NNNI (16) dan NFU (12).
YD alias Yasin
merupakan warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende yang
belum lama menikah dengan ibu korban.
“Tersangkanya berstatus ayah
tiri korban,” ujar Kasat
Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Rabu 10 Mei 2023.
Ayah bejat Ini
mencabuli korban NNNI (16) sejak bulan April 2018 hingga tanggal 14 April 2023.
Sedangkan pencabulan terhadap
korban NFU terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Ia beraksi saat
istrinya ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah.
“Ia menunggu
anaknya tertidur, baru dia masuk cabuli korban. Motifnya untuk memenuhi
hawa nafsu tersangka," katanya.
Tak tahan dengan
perlakuan ayah tiri, dua gadis lugu ini kemudian melaporkan kejadian itu ke
ibunya.
"Ibu korban
membuat laporan dengan nomor LP/B/02/V/2023/SPKT/Sek Maukaro/Polres
Ende/ Polda NTT, tanggal 6 Mei 2023 dan SP.SIDIK/179/V/2023/Reskrim,
tanggal 7 Mei 2023," jelasnya.
Tersangka saat ini
sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti.
Tersangka dijerat pasal
82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan
PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan
anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. *** nttmediaexpress.com