Ilustrasi |
Korban pemerkosaan SR
adalah S (16), siswi kelas X sebuah SMU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai
Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hari ini kami
sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini
sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres
Manggarai Barat AKP Ridwan, Senin.
Ridwan menjelaskan SR
dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana
penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling
banyak Rp 5 miliar," tegas Ridwan.
Diketahui, SR diduga
memerkosa S pada Minggu (9/4/2023) pukul 00.00 Wita. Pendamping S, Frederika
Tanggu Hana, menuturkan pemerkosaan ini berawal saat S melarikan diri dari
asrama di Labuan Bajo. S sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di
Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Hana menuturkan ayah S
kemudian mencari putrinya tersebut ke Labuan Bajo. Saat mencari remaja berusia
16 tahun itu, ayah S bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut. SR
ikut mencari S dan menemukan perempuan tersebut.
SR menawarkan diri
untuk mengurus S di Labuan Bajo. Bahkan, polisi itu berjanji mengurus semua
kebutuhan S. Ayah S kemudian mengiyakan penawaran tersebut.
SR kemudian mencarikan
sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal S. Baru seminggu S tinggal
di kosan tersebut, SR datang memerkosa siswi itu.
SR, Hana melanjutkan,
membawa S ke rumah ayahnya di Boleng pada 10 April 2023. Tujuannya, agar
perempuan itu tidak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
SR bertindak
seolah-olah merawat S dengan baik. "Padahal, dalam perjalanan (SR) ancam
pembunuhan, Sampai di sana anak ini (S) tidak berani bicara pada orang
tuanya," tutur Hana. *** detik.com